Detikkasus.co.id, Bogor – Oleh: Heri Irawan, Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak terpenting dalam pembangunan sistem perlindungan sosial Indonesia. Sejak diluncurkan, program ini telah membuka akses pelayanan kesehatan bagi lebih dari 280 juta penduduk tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang lainnya. Kehadiran JKN tidak hanya menjadi instrumen pelayanan kesehatan, tetapi juga benteng perlindungan masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya berobat yang tinggi.
Namun di balik capaian tersebut, JKN saat ini menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya tekanan pembiayaan. BPJS Kesehatan mencatat pembayaran klaim kesehatan telah mencapai sekitar Rp16 triliun setiap bulan, sementara penerimaan iuran berada pada kisaran Rp14 triliun per bulan. Selisih tersebut menimbulkan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan atau sekitar Rp24 triliun dalam setahun.
Situasi ini tentu tidak boleh diabaikan. Keberlanjutan JKN harus dijaga agar manfaat yang selama ini dirasakan masyarakat tetap dapat berlangsung dalam jangka panjang. Namun, upaya mencari solusi tidak boleh mengorbankan hak peserta maupun memperberat beban masyarakat.
Kenaikan Iuran Bukan Jawaban Utama, Pilihan yang paling sering muncul ketika terjadi tekanan pembiayaan adalah menaikkan iuran peserta. Secara teoritis, langkah tersebut memang dapat meningkatkan penerimaan Dana Jaminan Sosial dan membantu menyeimbangkan arus kas BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, menjadikan kenaikan iuran sebagai solusi utama merupakan langkah yang kurang tepat dalam kondisi saat ini.
Masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Daya beli belum sepenuhnya pulih, biaya kebutuhan hidup terus meningkat, dan sebagian pekerja masih dibayangi ketidakpastian lapangan pekerjaan. Dalam situasi seperti ini, kenaikan iuran berpotensi menambah beban rumah tangga, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah.
Lebih jauh lagi, kenaikan iuran berisiko meningkatkan jumlah peserta yang menunggak atau bahkan keluar dari kepesertaan aktif. Jika hal itu terjadi, tujuan besar JKN untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta justru akan semakin sulit dicapai.
Mengurangi Manfaat JKN Juga Bukan Solusi, Alternatif lain yang kerap muncul adalah mengurangi manfaat pelayanan yang dijamin atau memperketat akses terhadap layanan tertentu guna menekan biaya klaim.
Pendekatan ini juga patut ditolak. Pengurangan manfaat bertentangan dengan semangat dasar pembentukan JKN sebagai instrumen perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika manfaat dikurangi, masyarakat akan dipaksa mengeluarkan biaya kesehatan secara langsung dari kantong pribadi dalam jumlah yang lebih besar.
Konsekuensinya tidak sederhana. Risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan dapat meningkat, sementara kesenjangan akses pelayanan kesehatan berpotensi semakin melebar. Di sisi lain, peserta yang selama bertahun-tahun membayar iuran tentu akan merasa dirugikan karena memperoleh manfaat yang semakin terbatas.
JKN seharusnya diperkuat, bukan dipersempit. Dukungan APBN Sebagai Bentuk Kehadiran Negara.
Pilihan yang lebih tepat adalah memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini memiliki landasan yang kuat karena kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa menghadapi hambatan finansial.
Komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan JKN juga telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update 2026. Pemerintah telah menyetujui injeksi dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan dan membuka peluang dukungan tambahan pada tahun-tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal negara.
Menurut Menteri Kesehatan, penguatan keuangan BPJS Kesehatan sangat penting karena lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengendalikan inflasi kesehatan nasional. Semakin besar peran BPJS dalam pembiayaan layanan kesehatan, semakin kuat pula kemampuan negara mengendalikan kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Dukungan APBN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. Namun demikian, APBN tidak dapat menjadi satu-satunya penyangga pembiayaan JKN. Negara juga harus membiayai sektor pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai program prioritas lainnya.
Karena itu diperlukan sumber pembiayaan tambahan yang lebih berkelanjutan. Alokasi Cukai Rokok untuk Menjaga Keberlanjutan JKN
Dalam konteks tersebut, pengalokasian sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi opsi yang paling rasional, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Target penerimaan CHT mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun. Sementara kebutuhan untuk menutup defisit JKN diperkirakan sekitar Rp24 triliun per tahun. Dengan demikian, secara matematis hanya diperlukan sekitar 10 persen dari total penerimaan cukai rokok untuk menutup kekurangan pembiayaan tersebut.
Kebijakan ini memiliki dasar moral, ekonomi, dan kesehatan masyarakat yang kuat.
Rokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit katastropik seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya. Penyakit-penyakit tersebut menjadi penyumbang terbesar biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena itu, sangat wajar apabila sebagian penerimaan negara yang berasal dari konsumsi produk tembakau dialokasikan kembali untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Prinsip ini dikenal sebagai polluter pays principle, yaitu pihak atau aktivitas yang menimbulkan dampak sosial ikut berkontribusi terhadap biaya penanganan dampak tersebut. Berbagai negara telah menerapkan mekanisme serupa melalui earmarked tax, yakni pengalokasian sebagian penerimaan pajak atau cukai untuk tujuan tertentu yang berkaitan langsung dengan sumber penerimaannya.
Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep ini melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang sebagian penggunaannya dialokasikan untuk sektor kesehatan. Oleh karena itu, memperluas pemanfaatan dana tersebut guna mendukung pembiayaan JKN merupakan langkah yang logis dan realistis.
Gotong Royong Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama.
Prinsip gotong royong memang menjadi fondasi utama dalam sistem JKN. Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Namun gotong royong tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai peningkatan beban iuran peserta.
Negara juga harus hadir melalui kebijakan fiskal yang mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga JKN tidak hanya dipikul oleh peserta, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemberi kerja, dan negara.
Menjaga Hak Rakyat, Menjamin Keberlanjutan JKN, Keberlanjutan JKN merupakan kepentingan seluruh bangsa. Namun solusi yang dipilih harus tetap berpihak kepada masyarakat.
Kenaikan iuran maupun pengurangan manfaat pelayanan bukanlah pilihan yang ideal karena keduanya berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Sebaliknya, penguatan Dana Jaminan Sosial melalui dukungan APBN dan pengalokasian sebagian penerimaan cukai rokok merupakan langkah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan penerimaan cukai rokok yang mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun, pengalokasian sekitar 10 persen saja sudah cukup untuk membantu menutup defisit JKN tanpa membebani peserta dan tanpa mengurangi manfaat yang selama ini diterima masyarakat.
Pada akhirnya, JKN adalah instrumen negara untuk melindungi rakyat dari risiko kemiskinan akibat sakit. Ketika menghadapi tantangan pembiayaan, yang perlu diperkuat adalah sumber pendanaannya, bukan mengurangi hak masyarakat yang dijamin oleh negara.
Bogor, 25 Juni 2026
Heri Irawan
Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI.
Tidak ada komentar