Presiden Genjot Swasembada Pangan, Penyuluh Pertanian Sungai Penuh Justru Jadi Sorotan: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Data CPCL?

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Agu 2026 10:45 138 Redaksi Jambi

 

SUNGAI PENUH – Program pemerintah pusat untuk memperkuat swasembada pangan kini menghadapi sorotan di tingkat daerah. Di Kota Sungai Penuh, perhatian publik justru mengarah kepada penyuluh pertanian, setelah DPKPP Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa proses penginputan dan verifikasi data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) berada pada peran penting penyuluh.

Penjelasan ini sekaligus membuka pertanyaan besar: kalau penyuluh yang berada langsung bersama kelompok tani dan melakukan penginputan serta verifikasi CPCL, lalu siapa yang harus bertanggung jawab ketika muncul perbedaan atau persoalan data kelompok tani?

Sebelumnya, sejumlah kelompok tani mempertanyakan nasib proposal mereka. Mereka mengaku telah mengajukan program melalui proposal dan berharap data tersebut masuk dalam CPCL. Namun, muncul keluhan mengenai adanya kelompok yang belum mengetahui secara jelas apakah nama mereka tercatat dalam CPCL atau tidak.

Di sisi lain, DPKPP Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa saat ini terdapat 24 kelompok tani yang datanya tercatat dalam CPCL, dan 16 kelompok di antaranya telah masuk pemberkasan tahap akhir.

Yang menjadi sorotan adalah mekanisme di balik angka tersebut.

Tim teknis DPKPP menjelaskan bahwa data CPCL diverifikasi oleh penyuluh, bukan oleh dinas secara langsung. Dinas berperan sebagai tim teknis, sementara kepala dinas nantinya memberikan persetujuan terhadap data yang telah melalui proses verifikasi penyuluh.

Artinya, posisi penyuluh dalam proses ini bukan sekadar pendamping petani.

Penyuluh memiliki posisi strategis dalam memastikan siapa yang diusulkan, bagaimana kondisi kelompok, kelengkapan data, serta apakah kelompok tersebut layak masuk dalam CPCL.

Maka wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi tersebut dilakukan.

Apakah seluruh kelompok tani yang mengajukan proposal telah diverifikasi secara objektif?

Apakah setiap kelompok diberi informasi mengenai status CPCL mereka?

Apakah ada bukti atau dokumen hasil verifikasi di lapangan?

Dan yang paling penting, jika terdapat kelompok tani yang mengaku sudah mengajukan proposal tetapi tidak tercatat dalam CPCL, apa alasan penyuluh tidak memasukkan kelompok tersebut?

Pertanyaan ini penting dijawab, bukan untuk menghakimi penyuluh, tetapi untuk memastikan tidak ada kelompok tani yang kehilangan kesempatan mendapatkan program hanya karena persoalan komunikasi, administrasi, ataupun proses verifikasi yang tidak transparan.

Apalagi sejak 1 Januari 2026, penyuluh pertanian disebut menjadi bagian langsung dari Kementerian Pertanian. Dengan posisi tersebut, publik tentu berharap peran penyuluh semakin profesional, independen dan benar-benar berpihak pada kepentingan petani.

Jangan sampai petani hanya dijadikan objek pengumpulan data dan proposal, sementara ketika program turun mereka justru tidak mengetahui ke mana arah usulannya.

Di sinilah pentingnya keterbukaan.

Jika benar hanya 24 kelompok tani yang saat ini tercatat dalam CPCL, maka DPKPP dan penyuluh seharusnya mampu menjelaskan secara terang siapa 24 kelompok tersebut, bagaimana proses verifikasinya, serta bagaimana status kelompok-kelompok lain yang sebelumnya mengajukan proposal.

Apalagi dari 24 kelompok tersebut baru 16 kelompok yang masuk pemberkasan tahap akhir. Artinya, masih terdapat proses yang harus dilalui dan belum ada kepastian bahwa seluruh kelompok tersebut telah menerima atau menjalankan program.

DPKPP sendiri telah mengimbau kelompok tani agar berkonsultasi langsung dengan penyuluh masing-masing terkait data CPCL.

Namun, imbauan tersebut juga harus diikuti dengan keterbukaan dari para penyuluh. Jangan sampai petani justru kesulitan mendapatkan informasi mengenai data mereka sendiri.

Program pemerintah bukan milik dinas, bukan milik penyuluh, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Program tersebut merupakan uang dan kebijakan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya petani yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, proses CPCL harus bebas dari kepentingan pribadi, kedekatan, titipan, maupun perlakuan berbeda terhadap kelompok tani.

Publik juga meminta DPKPP melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses yang dilakukan penyuluh. Jangan sampai ketika muncul persoalan, tanggung jawab berhenti pada kalimat bahwa “data diverifikasi oleh penyuluh”, sementara petani tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data dan mekanismenya.

Buka data CPCL. Jelaskan mekanisme verifikasi. Terangkan alasan kelompok yang tidak masuk. Pastikan tidak ada petani yang dirugikan.

Sebab, keberhasilan program swasembada pangan bukan hanya ditentukan oleh kebijakan Presiden di tingkat pusat, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang memegang data petani di lapangan.

Dan di Kota Sungai Penuh, publik kini menunggu jawaban dari para penyuluh: benarkah seluruh data CPCL telah diverifikasi secara objektif, transparan dan tanpa kepentingan tertentu?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tuduhan yang dapat dinyatakan sebagai fakta hukum terhadap penyuluh tertentu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi penyuluh, DPKPP Kota Sungai Penuh, serta kelompok tani terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA