Detikkasus.co.id, Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pengecekan langsung terhadap gudang penyimpanan minuman beralkohol (miras) yang berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok. Gudang tersebut sempat menjadi perhatian publik karena diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Pengecekan dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi setempat. Tim terdiri dari Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Kasi Trantib) Kecamatan Legok beserta staf, Kasi Trantib Kelurahan Babakan beserta staf, Babin Kamtibmas, Babinsa Kelurahan Babakan, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam pengecekan tersebut, tim memeriksa berbagai dokumen perizinan usaha yang dimiliki pemilik gudang. Beberapa dokumen masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari dinas terkait. Sambil menunggu hasil konfirmasi itu, kegiatan usaha di gudang tersebut dihentikan sementara waktu.

(Pemilik gudang miras saat di sidak)
Tim juga menemukan bahwa minuman beralkohol yang disimpan di lokasi merupakan jenis miras biasa, bukan miras oplosan atau ilegal yang berbahaya.
Pemilik gudang menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik. Ia menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan usaha miras dan mengalihkan usahanya ke bidang lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas kondisi tersebut, pemilik gudang telah mendapat teguran lisan langsung dari pihak kecamatan.
Selain itu, ia diminta segera membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan penghentian usaha miras tersebut.
Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Intan, membenarkan bahwa pengecekan telah dilakukan. Melalui pesan singkat di WhatsApp, Intan menyampaikan,
“ Saya berterima kasih atas informasinya. Sudah dilakukan pengecekan dan pelaku usaha gudang miras ada itikad baik untuk tidak berjualan lagi. Pak Camat sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik gudang miras tersebut. ” terang Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, S.E., kepada media Kamis, 14/05/2026
Di waktu yang sama pemilik gudang miras bernama Ade dalam kutipan nya menjelaskan,
” Untuk perizinannya saya ada pak dan tidak ada minuman oplosan disini, terkait perizinan boleh di cek ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Juga izin bea cukai nya pak, ” katanya
Ade menambahkan perihal surat pernyataan penghentian sementara yang akan dibuat olehnya, hendak di serahkan ke Camat Legok dan Polsek Legok.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengawasi proses ini hingga gudang tersebut benar-benar menghentikan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pemilik. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan perizinan di wilayah tersebut.
Dengan adanya tindakan cepat ini, diharapkan masyarakat sekitar Kelurahan Babakan dapat merasa lebih tenang, sementara pemilik usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan kegiatannya dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan perizinan demi ketertiban dan keamanan bersama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang H. Ujang Sudiartono, ST. MT., belum bisa memastikan terkait perizinan yang di sebut oleh bapak Ade, beliau akan mengecek kebenaran tersebut.
Laporan: Sandy Purwanto
Tidak ada komentar