SUNGAI PENUH – Proyek rehabilitasi SMP Negeri 10 Kota Sungai Penuh yang berlokasi di Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, tepatnya di samping Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang saat ini tengah dikerjakan diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan masih berlangsung. Namun, di area proyek tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran pada proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan uang negara.
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang dinilai perlu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proyek tersebut. Publik mempertanyakan mengapa pekerjaan dapat berjalan tanpa adanya informasi dasar yang seharusnya tersedia di lokasi proyek.
Ketua Harian GP2AM, Amuas Suryadi, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Kalau benar ini proyek pemerintah, mengapa tidak dipasang papan informasi? Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama waktu pelaksanaannya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah proyek ini sengaja ditutup-tutupi,” tegas Amuas.
Amuas juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan.
“Saya sudah mencoba menghubungi Kepala SMP Negeri 10 Kota Sungai Penuh untuk meminta konfirmasi, tetapi tidak mendapat respons. Bahkan ketika saya menghubungi salah seorang oknum guru yang diduga sebagai pelaksana kegiatan untuk meminta penjelasan, nomor telepon saya justru langsung diblokir,” ungkapnya.
Menurut Amuas, sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terhadap keterbukaan pelaksanaan proyek. Ia menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin memastikan proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan secara terbuka. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak terkait memberikan penjelasan, bukan menghindari konfirmasi. Sikap seperti ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
GP2AM juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh agar tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek rehabilitasi SMP Negeri 10 tersebut.
Selain itu, GP2AM meminta Inspektorat Kota Sungai Penuh, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan proyek pemerintah.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sektor pendidikan yang menjadi harapan masyarakat justru tercoreng karena lemahnya transparansi. Jika memang ada pelanggaran administrasi maupun aturan lainnya, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Amuas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 10 Kota Sungai Penuh, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar