KERINCI – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Sejumlah sumber di lapangan mengungkap adanya dugaan praktik percaloan proyek, pemotongan anggaran, hingga intervensi politik dalam penentuan kelompok penerima kegiatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, program yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan irigasi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik menjelang kontestasi Pemilu. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengaturan usulan kegiatan dilakukan untuk memperkuat basis dukungan seorang oknum anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi.
Selain itu, dugaan adanya makelar proyek yang berkeliaran mengatasnamakan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mengaku diminta menyerahkan “fee” dengan besaran yang disebut-sebut mencapai 30 persen dari nilai kegiatan agar usulan dapat diprioritaskan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan utama P3-TGAI yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi berbasis swakelola masyarakat.
Aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme penetapan lokasi, aliran anggaran, serta kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut.
Mereka juga meminta kementerian terkait melakukan audit terhadap seluruh pelaksanaan P3-TGAI di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, termasuk memeriksa apakah terdapat pemotongan dana, intervensi pihak luar, atau penyimpangan dalam proses penyaluran program.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang memverifikasi kebenaran dugaan pengendalian program oleh oknum anggota DPR RI maupun dugaan adanya pemotongan fee sebesar 30 persen. Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPR RI yang disebut, Balai Wilayah Sungai, Kementerian Pekerjaan Umum, serta aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar