KALIMANTAN BARAT.Detikkasus co..id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terus berjalan. Proyek infrastruktur tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Pernyataan resmi ini sekaligus menepis rumor dan opini yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut telah mandeg atau kandas di tengah jalan.
“Penyidikan perkara tersebut masih berprogres. Penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berlanjut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan anggaran proyek jalan ini terjadi pada masa kepemimpinan Ria Norsan saat menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut.
Berikut adalah daftar tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
Lutfi Kaharuddin – Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (unsur swasta/kontraktor).
Abdurrahman – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Idi Syafriadi – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.
Fokus pada Penghitungan Kerugian Negara, Saat ini, tim penyidik KPK masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merampungkan penghitungan riil kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari manipulasi atau penyimpangan proyek jalan tersebut.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya dan mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Detikkasus.co.id akan terus mengawal jalannya persidangan dan perkembangan terbaru dari Gedung Merah Putih KPK.
(Red)
Tidak ada komentar