Kandas! PN Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Bawaslu RD, Status Tersangka Korupsi Dana Hibah Dinyatakan Sah

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Apr 2026 18:13 62 Redaksi : Rd

PONTIANAK, DETIKKASUS.CO.ID – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD resmi kandas di tangan hakim. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan RD terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah.

Dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (21/4), ditegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan tim penyidik telah sesuai prosedur dan diperkuat dengan putusan hakim.

Perjalanan Persidangan yang Cepat dan Maraton

Berdasarkan data yang dihimpun, persidangan dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk ini berlangsung secara maraton sejak awal April guna menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh Kejari Pontianak. Berikut adalah rangkaian agenda sidangnya:

• Jumat, 10 April 2026: Sidang perdana dibuka dengan pembacaan permohonan dari pihak RD, yang langsung dilanjutkan dengan jawaban dari pihak Kejari selaku Termohon. Di hari yang sama, persidangan berlanjut pada agenda Replik dan Duplik.

• Rabu, 15 April 2026: Pemohon (RD) mengajukan alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil permohonannya.

• Kamis, 16 April 2026: Sidang berlanjut pada pemeriksaan ahli dari pihak Pemohon, yang kemudian disambung dengan pemeriksaan saksi serta ahli dari pihak Termohon (Kejari Pontianak).

• Senin, 20 April 2026: Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Pontianak.

Putusan Hakim: Permohonan Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. RD oleh Kejaksaan Negeri Pontianak adalah sah menurut hukum. Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka tersebut.

“Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berinisial RD terhadap Kejaksaan Negeri Pontianak,” bunyi keterangan dalam rilis resmi tersebut.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah tetap berlaku secara hukum. Hal ini memberikan lampu hijau bagi penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak untuk segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor guna pembuktian materiil.

Kasus ini terus mendapat sorotan publik, mengingat posisi strategis RD sebagai pimpinan lembaga pengawas pemilu di Kota Pontianak. Masyarakat kini menanti transparansi penuh dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA