PT BFI finance di Duga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Oknum Debkolektor Diduga Jadi BEGAL di Tanggerang.

waktu baca 6 menit
Selasa, 28 Apr 2026 09:47 83 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Tanggerang – Maraknya aksi debkolektor yang semakin meresahkan masyarakat semakin menjadi-jadi Semakin Menjadi sorotan publik, Oknum debkolektor yang bekerjasama dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk yang beralamat Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No.20 Ruko, RT.3/RW.4, Mintaragen, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52121 melakukan penarikan paksa kendaraan mobil Truck Mitsubishi cool disel berplat nomor polisi G 9973 KG milik warga Kabupaten Brebes Dede Haryanto, yang tengah melakukan perjalanan tiba-tiba dihadang mobil para debkolektor terlihat sekitar 6 orang debkolektor tanpa membawa surat putusan dari pengadilan memaksa menarik kendaraan milik Dede, pada saat ingin mengirim barang ke wilayah Tanggerang Banten, pada pukul 15:00 wib hari jumat 26 April 2026.

Kronologis singkat, Sang supir dari Dede Aryanto salah satu nasabah BFI finance Menceritakan penarikan paksa mobil miliknya dilakukan oleh para debcolektor sekitar 6 orang menggunakan mobil, kendaraan milik Dede tiba-tiba langsung dihadang ditengah jalan oleh debkolektor meminta supir saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNKnya, sang supir yang merasa tertekan dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lalu menuruti ke inginan para debkolektor yang memaksa ikut ke kantor cabang BFI finance terdekat,

“Sesampai nya di kantor cabang BFI jalan BF Tower, Surburst CBD Lat. 12 Kapt. Soebant a BSD City-Tangerang Selatan 18372, supir saya langsung di paksa tanda tangani selembar kertas bukti penarikan sang supir yang merasa tertekan akhirnya menuruti permintaan para debkolektor, supir saya di kasih pesan dalam jangka 2 hari tidak melunasi tunggakan cicilan mobil tersebut mobil akan langsung dilelang,” ujar Dede kepada media Detikkasus.co.id Senin,  (27/4/2026).

Menurut menurut dede, tidak adanya pemberitahuan atau peringatan kendaraan milik Dede tiba-tiba ditarik paksa, setelah itu pihaknya sudah menyiapkan uang untuk membayar keterlambatan pembayaran mobil tersebut, dari pihak BFI Finance menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil harus membayar semua total biaya dengan perincian Sebagai berikut:

Dalam Keterangan Surat yang di keluarkan oleh PT BFI finance,

Perihal KONFIRMASI PELUNASAN & PENJUALAN BARANG….?

1. Sisa Angsuran : Rp.57,704,909.63

2. Denda               : Rp.14,267,954.71

3. Biaya Pengambilan Barang :                                                         Rp14,000,000.00

4. Biaya Lain-lain : Rp.1.000.000

TOTAL.                  : Rp 87,032,954.34

 

“Astagfirullah dari mana saya ini dapat uang sebesar itu, itu bukan uang sedikit. dari mana semua saya harus dapat uang sebanyak itu, padahal, pinjaman saya itu cuma 100jt, saya juga sudah masuk 14 kali dengan total Rp. 80.871.000, angsuran saya sisa 10 angsuran lagi Rp.57.765.000 dengan cicilan perbulan Rp.5.776.500, Sekarang saya ditekan harus bayar Rp 87.032.954.34 berharap pihak BFI mau mengerti kondisi kami saat ini seandainya kami tidak punya niat baik, bolehlah kami dipersulit. Ini kan kami mau bayar,” keluh dede.

Menurutnya, Ketua LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT M.N RONNY S.pd. S.H M.H Saudara Dede Haryanto sudah memberikan kuasa kepada LPK dengan surat keterangan “SURAT KUASA NO: 084/LPK/JABAR/POT/IV/26” Ronny Mengatakan,

 “Terkait penarikan unit mobil yang di lakukan PT BFI Finace kepada klien kami sangat miris di saat ansuran hanya kurang 10x lagi angsuran, dari kejadian ini sudah sangat merugikan masyarakat dan tidak manusiawi, terlebih lagi, kurangnya prosudural tanpa ada teguran terlebih dahulu kepada klien kami, menarik kendaraan di tengah jalan ini sudah perbuatan melawan hukum boleh dikatakan perampasan atau “BEGAL TERANG-TERANGAN” kami sudah mengantongi nama-nama orang-orang yang sudah mengambil paksa unit yang sedang beroprasi, kami juga akan melaporkan tidakan tersebut kepada pihak kepolisian yang berwenang, untuk PT, BFI kami akan lakukan upaya hukum dari mengirimkan Somasi, Sampai Gugatan ke pengadilan ini kita tempuh demi ke adilan dan perlindungan atas konsumen yang terzolimi oleh perusaan-perusahanan Finance yg arogan, “Ucap Ronny secara tegas.

Ronny memberikan kesempatan, “Jika klien kami tidak ada jalan keluar dari pihak BFI finance kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum polres Tanggerang, mengajukan PMH serta mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negri Brebes sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, “jelas ronny.

Perwakilan dari BFI Brebes, Imam mengatakan, “Bahwa nasabah harus menyelesaikan pelunasan pembayaran nya baru bisa dikembalikan kendaraan milik Dede yang saat ini dititip kan di gudang kantor cabang BFI finance Tanggerang saat dikonfirmasi, “iya pak paling kita bisa kasih pengurangan di angka Rp.75.000.000 sudah tidak bisa dikurangi lagi pak kalau mau, kalau tidak kita akan lelang dalam 7 hari kerja, ujar imam yang dihubungi lewat telepon seluler via WhatsApp pribadinya.

Ronny menambahkan, “Akan Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut, “tuturnya.

Diketahui, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku yang bersalah mengganti kerugian tersebut. Unsur utamanya meliputi tindakan aktif/pasif, melawan hukum (undang-undang/kepatutan), adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Kemudian, Tindakan para debkolektor ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan kendaraan dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal/jambret) memiliki ancaman pidana penjara mulai dari 9 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, tergantung berat ringannya dampak perbuatan (luka berat/kematian). tentang perampasan.

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP, pelaku pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pemerasan didefinisikan sebagai tindakan memaksa orang lain memberikan barang atau menghapus utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum.

Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, Berdasarkan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman bagi pelaku penipuan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini menyasar tindakan curang, penggunaan nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, “Ungkap Ronny secara jelas kepada awak media Detikkaaus.co.id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA