Pernah Diperiksa Kejari, Tembok Penahan Tetap Retak: Publik Pertanyakan Keseriusan Pengawasan dan Tindak Lanjut

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 12:57 36 Redaksi Jambi

 

Kerinci – Retaknya tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan Kantor Camat Tanah Cogok tidak lagi sekadar menjadi persoalan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut kini berkembang menjadi sorotan terhadap efektivitas pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci serta tindak lanjut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang sebelumnya diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah konkret yang diambil setelah proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Padahal, kerusakan fisik bangunan masih terlihat dan terus memicu pertanyaan publik.

Jika memang hasil pemeriksaan menyatakan proyek telah sesuai spesifikasi, publik menilai semestinya hal itu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau dugaan penyimpangan, masyarakat berharap ada langkah lanjutan yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten Kerinci sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Masyarakat mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah berjalan secara optimal sehingga proyek yang relatif baru dapat dipastikan memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.

Sejumlah warga menilai sikap yang dinilai minim penjelasan dari kedua institusi justru membuka ruang bagi berbagai spekulasi. Karena itu, mereka mendesak adanya penyampaian informasi secara terbuka mengenai hasil evaluasi teknis maupun tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Jangan sampai proyek yang telah diperiksa justru menyisakan pertanyaan tanpa jawaban. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujar salah seorang warga.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, evaluasi teknis, serta tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan terhadap proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan pihak kontraktor pelaksana. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA