Seperti Tidak Punya Dosa!! Diduga Mobil Pick Up Pengangkut Gas Oplosan Berjalan Dengan Santai, Seakan APH Makan Gaji Buta.

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 14:24 62 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Bogor – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram dan Non-subsidi melalui pangkalan resmi, menyusul terungkapnya praktik pengoplosan elpiji di sejumlah lokasi. Imbauan ini ditegaskan kembali demi menjaga keamanan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Menindak lanjuti adanya kecurigaan dari masyarakat terkait kendaraan yang mengangkut Gas LPG Non-subsidi berukuran Bright Gas 12 kg (tabung pink) Menggunakan mobil pick up Berwarna Orange Dengan Pajak Kaleng Kendaraan Nya Sudah Kadaluarsa, selain itu disamping pintu kanan kiri ber stiker bertuliskan Pertamina dengan plat nomor polisi F xxxx GL, dari agen cilangkong untuk dikirim ke mbg cinangneng diduga kuat Hasil dari pengoplosan Gas yang akan di distribusikan, menjadi sorotan, publik pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)…?? Minggu (20/04/2026).

Saat dikonfirmasi team investigasi menanyakan kelengkapan dokumen sang supir Berinisial (F) mengatakan,

“Pihak PT tidak pernah memberikan surat jalan pak, Saya cuma dikasih nota saja,”ungkapnya.

Dan saat menanyakan tidak adanya papan plang PT dibagian kendaraan, Sang supir terdiam seribu bahasa.

Pasalnya, Dalam konferensi pers di Jakarta, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Freddy Anwar meminta masyarakat lebih waspada dalam memastikan legalitas produk elpiji yang dibeli. Ia menegaskan bahwa pembelian di luar pangkalan atau agen berplang hijau berpotensi mengarah pada transaksi ilegal.

Freddy menambahkan bahwa elpiji yang sah selalu dalam kondisi tersegel. Jika segel tidak ada, kuat dugaan produk tersebut bukan keluaran Pertamina.

“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh kegiatan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Freddy dikutip Antara, Kamis (16/4/2026).

Freddy menilai praktik pengoplosan tidak hanya mengganggu distribusi elpiji subsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah. Ia mengingatkan bahwa visi energi berkeadilan sudah ditegaskan oleh Prabowo Subianto dalam Astacita.

 “Bagaimanapun Presiden Prabowo dalam Astacitanya sudah menyampaikan kita semua bisa memastikan energi ada di masyarakat dan tentunya juga yang subsidi sesuai dengan peruntukannya,” kata Freddy

Dilangsir dari Hukum Online Sanksi Pidana Oplosan Gas :

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Risiko Hukum Lain: Selain pidana, praktik ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik, sehingga seringkali pelaku juga dikenakan pasal berlapis.

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi akan menelusuri keagen yang tertera di Nota pengiriman serta mengkonfirmasi ke pihak MBG, Seterusnya akan mengkonfirmasi ke pihak divtipidher polres Bogor dan divtipidher Mabes Polri, Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait secara substantif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA