Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Praktik ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite di Indonesia umumnya melibatkan penyelewengan distribusi dan penjualan untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan mengganggu ketersedia bagi masyarakat yang berhak. Atas Laporan dari warga masyarakat sekitar Aktivitas Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal menjadi sorotan publik, Pom Bensin Pertamina Cibereum kode SPBU 34.166.13 yang terletak di Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Cimayang, Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, diduga kuat banyak melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen dengan mobil di modifikasi menggunakan mesin Sanyo. Selasa pukul 10:02, (10/03/2026).

Seekitar 50 meter tidak jauh dari Lokasi SPBU oknum Pelaku Usaha berinisial (G/J) oknum wartawan media Online (R) dan Istrinya Membenarkan bahwa mobil yang sudah dimodifikasi di pasangkan mesin Sanyo untuk menyedot dan mengeluarkan BBM ” Bersamaan, ” iya betul , pakai mesin Sanyo yang ukuran kecil beli di online, kalau pake mulut takut ketelen , mobil juga boleh sewa saya, ngisi 6 jerigen aja ko bang kaga banyak karna buat jual eceran disini setiap hari,pakai 3 barkode setiap hari, banyak juga bang bukan saya aja yang seperti ini,jelasnya.

Di SPBU Pengawas belum juga datang dan jarang datang,dibenarkan oleh clening Servis (F) dan oprator SPBU (N) ,” Belum datang juga pak pengawasnya,dia ngga Nentu datangnya udah gitu jarang Dateng juga,ucapnya.
Sepanduk-sepanduk bertuliskan Peringatan! Dari Pertamina TBK.Hanya menjadi hiasan belaka dan omon-omong saja, Hal tersebut menjadikan sorotan dan berbincangan ditengah masyarakat luas.
Ditempat terpisah Salah Berisial (A), “Ko Pemerintah diam saja, itu kan membahayakan keselamatan warga sekitar kalau ada terjadinya kebakaran dan ledakan,saya harap pihak-pihak dari pemerintah terkait cepat turun tangan dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat didalamnya,jangan nunggu viral..?terus jatuh korban dulu pemerintah baru sigap,tutupnya.
Sanksi Hukum,Para pelaku praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, s5 telah diubah dalam Undang-Undang hukum 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sampai berita ini diterbitkan, kami akan melakukan konfirmasi Kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, DPR RI Komisi 12, dan instansi-instansi terkait.
Tidak ada komentar