Detikkasus.co.id, Kabupaten Serang- Penjual miras berkedok Warung jamu di Jl. Raya Serang, Cikande, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Dekat B.Design (Kaca Film & Cutting Sticker), adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang, Polda Banten tidak kantongi izin edar, Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait tak mampu tuk menindak, seolah terkesan tutup mata, padahal sudah jelas penjualan Peredaran minuman keras (miras) di Indonesia diatur ketat, baik legal maupun ilegal, untuk mencegah dampak sosial, kriminalitas, dan kesehatan, melalui peraturan seperti Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Pemerintah membatasi usia konsumen (minimal 21 tahun), lokasi penjualan, serta memberlakukan sanksi bagi penjualan ilegal. Kamis, (26/03/2026).
Dilokasi, Penjual berinisial Ar membenarkan, “Mana ada ijin nya bang, Percuma ada ijinnya juga, tetep aja kita kena rajia juga, oh ABNG hubungi Kapolsek…pak Tatang bukan, kenal saya bang, tadi juga ada 3 orang bang kesini dari Polsek minta duit, wartawan banyak bang yang kesini juga dari PWI juga ada sekitar 7 orang, Kalau Urusan Kordinasi itu urusan Bapak saya, karna bapak saya bosnya”, jelasnya.
Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via aplikasi WhatsApp mengatakan, “Terimakasih atas informasi nya, Kalau kenal dengan saya mungkin wajar, Saya tdk pernah menutup perkenalan dengan siapapun bang, Lain kali aja sekarang kita lagi konsen pam arus balik dulu, Nanti kita cek”, Ucapnya.
Minuman yang di jual ini berbagai merek, sejenis Anggur merah, Anggur putih, cap orang tua, bear hitam & putih, sampai merek lain Captain Morgan, Atlas, whisky dan lain lainnya.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM angkat bicara, “Sebenarnya Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin itu sudah diatur ketat dalam KUHP dan Peraturan Daerah (Perda), dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda puluhan juta rupiah”, Tuturnya.
Rikka pun menambahkan, “Secara nasional, Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pemidanaan bagi yang memabukkan orang lain. Pelaku yang menjual/memberi miras kepada orang yang sudah mabuk atau kepada anak terancam penjara hingga 2 tahun (ayat 1-2). Pemaksaan minum alkohol diancam penjara 3 tahun (ayat 3), dan lebih berat jika mengakibatkan luka/mati (ayat 4)”, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan membantu masyarakat mengkonfirmasi ke dinas-dinas terkait, ke profesi pengamanan polri PAMINAL MABES POLRI & DIVPROPAM MABES POLRI terhadap Oknum yang memang terlibat didalamnya.
Tidak ada komentar