Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba Bekasi dengan mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti senilai ratusan juta rupiah, menyelamatkan ribuan jiwa. Apa saja modusnya?

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Mar 2026 01:05 81 Redaksi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan total tujuh orang tersangka. Pengungkapan ini juga menyita barang bukti narkotika berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menyatakan, ketujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Lokasi penangkapan mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.

Para pelaku rata-rata berusia produktif, yakni antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa, pelajar, dan ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menurut keterangan Kapolres di Cikarang pada Sabtu.

Modus Operandi Jaringan Peredaran Narkoba Bekasi
Mustofa menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam peredaran narkoba ini sangat beragam. Pengedar sabu, misalnya, mendapatkan barang dari pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem mapping.

Pelaku lain memasarkan ganja dan tembakau sintetis secara daring melalui media sosial. Mereka membagikan lokasi penyimpanan barang kepada pembeli setelah transaksi disepakati.

Sedangkan peredaran obat daftar G dilakukan secara terselubung untuk menghindari kecurigaan. Para pelaku menyamarkan kios kelontong yang tampak menjual barang kebutuhan sehari-hari sebagai tempat transaksi.

Barang Bukti Fantastis dan Ancaman Hukuman Berat
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 88,8 gram, 1,5 kilogram ganja, 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte, dan 67,46 gram bibit sinte.

Tidak hanya itu, 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer juga berhasil disita dalam operasi ini. Barang bukti penunjang turut diamankan, meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan laboratorium sederhana.

Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp387 juta. Dari hasil penghitungan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 8.750 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman penjara yang menanti para pelaku minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

Komitmen Polres Metro Bekasi Berantas Narkoba
Kapolres menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Tindakan ini bukan hanya sekadar menindak pelaku, melainkan juga demi melindungi generasi muda dari bahaya ancaman narkoba.

Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi masyarakat, terutama anak muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Bersama, kita bisa menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman serius peredaran narkoba. Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penangkapan di berbagai lokasi.

red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA