Detikkasus.co.id Bogor Kabupaten – Sekarang ini konsumen memang harus lebih behati-hati dalam mengonsumsi makanan, belakangan diduga beredar makanan tak layak konsumsi yang dicampur bahan-bahan berbahaya seperti mengandung zat Formalin. Dugaan adanya penggunaan formalin dalam proses produksi tahu di Kp iwul RT 03 RW 04 Desa Bojong sempu Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya Pabrik pengolahan Tahu yang disinyalir diduga mengandung Formalin, serta Pembuangan Limbah Tahu tersebut ke aliran mata air warga yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekarang sudah tercampur air limbah tahu diduga mengandung formalin.(05/03/2026).
Saat ditemui tidak jauh dari lokasi salah satu warga berinisial H mengungkapkan, “Pasti pakai formalin itu, karna yang kerja tidak ada warga sini, dengan warga pun tidak ada sosialisasi, itu mata air warga saja sudah tercemar dengan air limbahnya, karna limbahnya dibuang kesaluran tidak jauh dari mata air yang sering digunakan oleh warga disini, jelasnya.
Dilokasi salah satu pekerja pengawas berinisial O, ” Saya hanya pekerja yang ngurusin dan ngawasin aja kang, kalau masalah ijin mah sudah ada kang ke RT, RW, Kades Dan Polsek juga, saya mah ngga disini, saya asli dari Priok Jakarta, tuturnya.
Di kantor desa Pitung Abdurahman S.Sy, kepala desa Bojong Sempu saat di konfirmasi, “Waduh ngga ada itu informasi ke saya, itu cuma hanya perijinan sekedar SKU untuk pengajuan ke bank, silahkan aja abang-abang gunakan tupoksi Abang sebagai media, saya tutup mata tutup telinga aja, ucapnya.
Kanit Polsek Parung Tanjung saat di konfirmasi, Wah ini dimana saya juga tidak tau, Yasudah kita kelokasi belum ada laporan ke saya terkait adanya Pabrik tahu, Bohong itu pengawasnya belum ada yang kepolsek, ucapnya.
Sesampainya dilokasi Otong pun menelpon yang diketahui adalah bos tahu tersebut via telepon seluler melalu aplikasi WhatsApp berbincang oleh Tanjung Terdengar singkat, “yasudah kalau mau diberitain – beritain aja saya ngga takut, ucap bos tahu.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat Taruna Ikrar. Melalui kehumasan BPOM Eka Rosmala Menjelaskan, “Dampak penggunaan formalin untuk kesehatan jelas dilarang karena berdampak pada kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, bagi yang mengkonsumsi tahu ber formalin. ungkapnya
“Formalin dilarang digunakan dalam bahan pangan.Formalin dalam pangan dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika terpapar dapat menimbulkan efek seperti iritasi, alergi, mata berair, rasa terbakar, mual, muntah, sakit perut, pusing serta gangguan pernapasan”.Jelas Eka saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Dan bukan itu saja, kehumasan BPOM juga menambahkan. “Dan jika dikonsumsi berulang dalam jangka panjang, formalin dapat menyebabkan gangguan pada organ bagian dalam seperti hati, ginjal, pankreas bahkan disistem saraf pusat”.Ujarnya.
“Pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan formalin ke bahan makanan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan”.Tambah Eka Rosmala
Untuk meminimalkan risiko membeli atau mengonsumsi makanan yang mengandung formalin, BPOM menganjurkan masyarakat menjadi konsumen yang cermat dengan memperhatikan penjual, tampilan makanan, dan cara memilih produk.
Eka Rosmala menghimbau “Produk pangan olahan sebaiknya memiliki izin edar BPOM dan label yang jelas. Sedangkan untuk pangan segar seperti tahu, ikan, ayam, dan mie basah, masyarakat dianjurkan memperhatikan ciri-ciri alami pada warna, bau, dan teksturnya. Tahu yang tidak mengandung formalin biasanya berwarna sedikit krem dan teksturnya mudah hancur”.
“Pada prinsipnya, pangan aman justru menunjukkan tanda-tanda mudah rusak secara alami karena tidak dipertahankan dengan bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, jika makanan tetap terlihat sangat segar atau awet dalam waktu lama pada suhu ruang, hal tersebut patut dicurigai, Tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu hasil dari pihak kepolisian Polsek parung yang dikonfirmasi oleh pihak pengusaha akan membawa dan menunjukkan kelengkapan berkas-berkas perijinan ke Polsek Parung,
Warga masyarakat pun resah dan juga berharap adanya tindakan dari Pemerintah daerah dan Dinas-dinas terkait agar cepat turun tangan ke Pabrik pengolahan Tahu tersebut, serta Pembuangan limbah Pengolahan jangan sampai mencemari lingkungan sekitar, awak media akan membantu mengkonfirmasi ke dinas-dinas terkait.(Team&Red).
Tidak ada komentar