Bogor Barat Darurat Peredaran Obat Keras Tramadol.

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 20:54 67 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Bogor Barat ( Bahasa Indonesia : Bogor Barat , Bahasa Bogor Barat hSunda:ᮘᮧᮌᮧᮁᮊᮥᮜᮧᮔ᮪ Romanisasi: Bogor Kulon ) adalah salah satu dari enam distrik administratif ( kecamatan ) di Kabupaten Bogor , Provinsi Jawa Barat , Indonesia. Sekarang menjadi Tempa Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Exsimer, Theere X. Kenapa tidak begitu marak karna perdagangan nya secara ilegal praktik tersebut dimanfaatkan pelaku usaha pengedar Tramadol,  yang berkedok warung-warung kecil akan tetapi sekarang pengedarannya melalui COD (Cash on Delivery atau Bayar di Tempat) khususnya diwilayah hukum Polsek Cibungbulang dan Polsek Lewiliang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Sabtu, (04-04-2026).

Kedaruratan itu dibenarkan salah satu warga, Berinial (A) mengatakan, ketakutannya akan bahaya jangka panjang yang akan ditimbulkan dan terjerumus anak mereka akibat obat-obatan dan narkoba yang berada dilingkungan sekitar Lewiliang dapat segera diatasi pihak terkait.

“Wah bahaya obat-obatan terlarang itu beredar di sekeliling kita sekarang, anak kita yang berada diwilayah ini sangat tidak aman dengan keberadaan pengedar obat itu,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pihak berwajib dan pihak terkait tidak bisa mengambil sikap tegas  maka dipastikan generasi muda yang berada di wilayah  aakan rentan terkontaminasi atas penyalahgunaan obat-obatan keras.

“Lambat laun pasti mereka akan terjerat dan terjerumus mengkonsumsi obat tersebut, dan obat itu kita ketahui sangat tidak baik untuk dikonsumsi,” katanya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberantas pelaku usaha dan Pengedar obat-obatan Tramadol yang ada di Bogor Barat.

Ditempat terpisah Tokoh agama Berinisial (H) “Untuk bapak polisi segeralah lakukan penangkapan terhadap mereka (pengedar) jangan kasih ampun karna mereka perusak generasi bangsa, kalau bukan ke polisi kami sebagai masyarakat mau kemana lagi mengadu,” tutupnya.

Berdasarkan penelusuran, Bogor Barat Daerah pinggiran Kabupaten Bogor menjadi sarang pelaku usaha pengedar Tramadol. Di antaranya wilaya Cemplang, Kec. Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan desa Jl. Nasional 11, Sadeng, Kec. Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16640

Dilangsir dari berbagai sumber, Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatanmu aja akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman-ancaman yg kemarin saya hukuman penjara 15 tahun. Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke polres kabupaten Bogor,Polda Jabar dan instansi-instansi terkait.(Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA