Diduga Pengawas Dan Operator SPBU Berkolaborasi Dengan Mafia BBM bersubsidi, SPBU Menjadi Sarang Mafia BBM.

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 06:18 248 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id,  Bogor – Disaat perang dunia dan dibeberapa negara harga BBM terus melambung tinggi, Pemerintah bahkan memperjuangkan untuk stok BBM di Indonesia tetap stabil. Di SPBU Pertamina 34.166.138, yang terletak di Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Cimayang, Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, dan dilangsir dari berita sebelumnya di Detikkasus.co.id beberapa waktu lalu dengan judul berita :”SPBU 34.166.138, Menjadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Penjualan BBM Pakai Jerigen, Mobil di Modifikasi Pakai Mesin Sanyo. Yang kedua berjudul : Diduga SPBU 34.166.138, Adanya Kerjasama Mafia Pertalite Di Cimayang, Oknum LSM Meradang. Ironisnya, praktik tersebut sampai sekarang masih berjalan dengan aman, yang berpotensi merugikan negara. hal tersebut dikuatkan dengan adanya penyelewengan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dengan mobil modifikasi. Seakan kebal dengan hukum karna masih tidak adanya tindakan tegas dari pihak Pertamina menjadi sorotan publik.

Masyarakat menduga kuat adanya kerjasama mafia BBM dengan pihak SPBU dan Diduga jelas menjadi Surga untuk para Mafia BBM bersubsidi jenis pertalite, SPBU masih saja melayani pembelian Pertalite Bersubsidi menggunakan jerigen dengan mobil-mobil yang telah dimodifikasi. Mobil – mobil tersebut bergantian mengisi jerigen yang berada didalam mobil berisi beberapa jerigen berukuran 35 Liter, praktik ini mengindikasikan para pelaku pembelian BBM bersubsidi ini tergabung dalam paguyuban terkoordinir yang telah lama beroperasi. Minggu, (05/04/2026).

Saat di lokasi terlihat 6 mobil yang sudah dimodifikasi terparkir yang tidak jauh dari lokasi SPBU, Berikut Keterangan lengkap nya ; mobil kijang super berwarnah merah tua pemilik mobil Berinisial (JK) berplat nomor polisi F 1xx1 LL, Suzuki carry berwarna silver pemilik mobil Berinisial (JY) berplat nomor polisi B 8xx8 YK, Suzuki Carry berwarna hijau tua berplat nomor polisi F 1xx5 FNJ, Toyota Avanza Veloz berwarna silver berplat nomor polisi F 1xx9 LJ, Kijang Super berwarna merah cerah berplat nomor polisi F 1xx6 GO, mobil sejenis angkot tanpa nomor trayek berwarna biru dengan kaleng plat kuning pengendera Berinisial (UC) berplat nomor F 1xx4 NQ.

Saat ditemui dilokasi Kordinator paguyuban berinisial (P) mengatakan mengenai dugaan praktik pelanggaran penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, “kita sudah biasa isi disitu, sempet libur ini aja baru dua hari berjalan, jelasnya.

Pengawas SPBU Berinisial (i), Bungkam saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via aplikasi WhatsApp, seaakan menguatkan dan membenarkan adanya kerjasama antar mafia BBM bersubsidi dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Bagi operator SPBU yang terlibat, mereka dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan karena dianggap sengaja memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan masyarakat mendesak dan meminta cepat bertindak tegas terkait dengan kegiatan tersebut,

Tembusan :

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi(ISWANA).

Energi Dan Sumberdaya Mineral(ESDM).

BPH Migas.

DPR RI Komisi XII.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

yang berpotensi merugikan negara ini terkesan aman dan bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA