Penanganan kasus dugaan penipuan KSU Al Kahfi sesuai prosedur hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 02:17 18 JBG Ynie

JOMBANG,detikkasus.co.id– Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan KSU Al Kahfi Jombang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan Andika Dwi Septian, warga Jombang, pada 18 Mei 2025 terkait dugaan penipuan yang terjadi di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja No. 57 Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58 juta lebih.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait. Setelah ditemukan unsur pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025 dan SPDP dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta menyita barang bukti. Pada 3 November 2025, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R. Dadan Surachmat, S.E., selaku pimpinan KSU Al Kahfi.

Seiring berjalannya proses hukum, muncul tambahan laporan dari masyarakat dengan dugaan kasus serupa. Polisi menerima lima laporan tambahan dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp3,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pihaknya terus berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik juga terus memberikan perkembangan informasi kepada para korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, tersangka diketahui belum memenuhi panggilan penyidik.

Polres Jombang akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Jombang juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.(Naiy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA