Detikkasus.co.id| SUKABUMI,–Komitmen Polres Kabupaten Sukabumi dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di bawah kepemimpinan Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat Sabtu (7/6/2026).
Dalam operasi yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan kendaraan bermotor.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sebanyak 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian maupun penggelapan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap menjadi keluhan masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kapolres Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap sembilan terduga pelaku masih berlangsung. Sementara itu, polisi juga berupaya mengidentifikasi pemilik kendaraan yang berhasil diamankan guna mengembalikan barang bukti kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar