Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Pelaksanaan pemilihan Geuchik (Kepala Desa) di Kota Langsa yang rencana awal akan dilakukan pada tanggal, 22 Juni 2026, namun di tunda. Akhirnya pelaksanaan nya akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2026, dan rencana Geuchik terpilih akan di Lantik pada tanggal, 30 Juli 2026.
Pantauan media detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Sabtu, 6 Juni 2026 di beberapa Gampong (Desa) yang melaksanakan pemilihan geuchik, masyarakat mulai ramai membincangkan para calon geuchik di Gampong mereka.
Salah seorang warga yang nama tidak bersedia di tulis kepada media ini mengatakan, “calon Geuchik di Gampong kami ini banyak usia muda yang maju, sementara yang tua dan pengalaman tidak ikut mencalonkan diri, sebenarnya kami sebagai masyarakat menginginkan calon geuchik itu lebih dewasa, pengalaman ilmu Pemerintahan, tau adat kebiasaan masyarakat, mengerti hukum negara maupun hukum agama, dan memiliki ekonomi mapan”, sebut masyarakat.
Ekonomi mapan, bukan untuk membayar masyarakat saat menjelang pemilihan, tetapi setidaknya nanti jadi geuchik tidak mengharap uang desa atau Gampong sebagai penghasil tetap nya, karena geuchik memiliki penghasilan sendiri, sehingga penggunaan dana desa bisa terbuka kepada masyarakat, pengalaman kami selama ini sebagai masyarakat selalu tidak pernah tau dana desa itu berapa dan untuk apa saja gunakan, tidak pernah terbuka, sebut masyarakat.
Lanjutnya, kami menginginkan dana desa ke depan benar-benar untuk membangun Gampong dan mensejahterakan masyarakat Gampong, ” coba perhatikan Gampong kami ini sejak ada dana desa yang mulai tahun 2015 sampai saat ini Gampong tetap saja tidak berubah, sampai saat ini Gampong tidak punya pendapatan Asli Gampong, hanya di harapkan dari bantuan Pemerintah saja.
Terpisah, Sulastri (52 thn) warga Gampong lain yang ikut dalam pemilihan Geuchik juga mengatakan, ” di Gampong kami calon geuchik jangan banyak janji berbuat ini itu, kalau dana desa tidak ada, jangan janji akan membangun Gampong dan masyarakat sejahtera, sudah bertahun-tahun pemerintah pusat kasih uang ke Gampong kami ini, yang berubah Hanya penampilan aparatur Gampong saja,” sebutnya.
Selanjutnya obrolan warga lainnya geuchik nanti harus di fokus pada pembangunan sosial, seperti hidupkan gotong royong, setiap minggunya, urus administrasi masyarakat, KK, KTP, Akte kelahiran, Akte kematian, jangan lagi masyarakat nanti yang urus sendiri ke Kantor Capil, data masyarakat harus ada arsip di kantor geuchik, apa lagi saat ini masyarakat di sibuk dengan desil, pemerintah Gampong harus sigap ke depannya.
Sebagaimana masyarakat mengharapkan kepada calon geuchik untuk tidak melakukan politik uang, jika calon melakukan politik uang, bisa di diskualifikasi atau di coret saja, Politik uang haram hukumnya.
Tokoh masyarakat Kota Langsa, Armiadi pada hari yang sama menyebutkan, calon geuchik (kepala desa) yang melakukan serangan fajar (politik uang) diancam dengan sanksi administratif berupa diskualifikasi dari pencalonan serta sanksi pidana yang merujuk pada ketentuan tindak pidana korupsi atau peraturan daerah masing-masing wilayah.
Konsekuensi hukum dan sosial dari praktik ini, calon dapat digugurkan atau dicoret dari daftar calon geuchik, dan kemenangannya dapat dibatalkan jika terbukti menang melalui kecurangan praktik uang atau sembako.
Pelaku, baik calon maupun tim sukses dapat dijerat dengan sanksi penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana politik uang dikategorikan sebagai bentuk suap. Sanksi sosial menimbulkan hilangnya legitimasi atau kepercayaan masyarakat terhadap integritas calon Geuchik dan memicu perpecahan di lingkungan Gampong.
Aturan detail mengenai sanksi biasanya merujuk pada Peraturan Daerah atau qanun tentang Pemilihan Geuchik Kota Langsa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan disertai bukti seperti foto, video, atau dokumen pendukung langsung kepada Panitia Pemilihan atau pihak berwajib.(AC.035)
Tidak ada komentar