Gudang Miras Diduga Ilegal Tidak Mampu Menunjukkan Perizinan, Warga Sekitar Sebut Pemilik Bos Ade Sudah Lama Beroperasi 

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 09:14 437 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, Kabupaten Tangerang – Sebuah pergudangan miras tidak mampu menunjukkan perizinan resmi kepada media selaku kontrol sosial. Gudang tersebut beralamat di Gang Maloko RT 1 RW 2 Desa Babakan Kecamatan legok Kabupaten Tangerang Banten.

Beberapa kardus miras yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pun banyak menumpuk terlihat di foto yang diabadikan oleh awak media, terlihat sebuah tumpukan kardus berisi miras yang tergeletak di sembarang tempat membuktikan bahwa gudang tersebut adalah salah satu penyimpanan minuman keras berbagai jenis.

Awak media pun mewawancarai salah satu karyawan bernama Dodon, beliau menuturkan bahwa gudang ini memang sudah lama beroperasi di sini, untuk masalah perizinan beliau menyarankan langsung saja ke bos Ade bukan ke saya. Tutur Dodon kepada media Rabu, 13 Mei 2026

(Karyawan gudang Miras, dodon)

Aktivitas pergudangan cukup ramai, selain karyawan yang mengangkut barang beberapa diantaranya juga sibuk menata barang yang akan dikirim ke depot-depot jamu terdekat di wilayah Kecamatan legok dan sekitarnya.

Awak media mewawancarai salah satu warga berinisial MSE, beliau menjelaskan gudang ini sudah lama ada aktivitas tempat penyimpanan minuman keras berbagai jenis.

Kalau operasinya udah lama ya mas, tapi untuk masalah izinnya kayaknya saya nggak tahu deh. Banyak yang bilang sih nama bosnya bos Ade ” kata MSE 45 tahun kepada media

Sungguh hebat pergudangan yang diduga tidak memiliki izin mampu beroperasi sejauh ini tanpa ada pantauan dan penindakan juga sidak dari pihak manapun, ironi memang. Mengingat minuman keras adalah salah satu dampak tindakan premanisme dan aksi-aksi tawuran di jalanan. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Selatan.

(Aktivitas gudang Miras)

 

Di samping itu Pemerintah Kabupaten Tangerang serta satpol PP Kabupaten Tangerang harus berperan aktif untuk memberantas peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kecamatan legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

gudang penyimpanan Minuman Keras (miras) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Segala bentuk penyimpanan atau pergudangan miras tanpa izin dan dokumen yang sah adalah ilegal dan dapat ditindak secara hukum.

Untuk beroperasi secara legal, gudang miras harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan:

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memperdagangkan atau menyimpan mikol.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): Gudang juga harus terdaftar dan memiliki izin dari instansi Bea dan Cukai.

Izin Edar & SNI: Produk yang disimpan harus terdaftar dan memiliki izin edar resmi.Peredaran dan penyimpanan miras diatur dengan sangat ketat di Indonesia. Gudang tidak boleh dibuka di sembarang tempat, apalagi di lingkungan pemukiman warga. Penyimpanan di gudang yang tidak sesuai dengan peruntukan, masa berlaku izin habis, atau tanpa izin sama sekali sering kali berujung pada penyitaan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat.

Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, S.E., saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat via WhatsApp menuturkan,

Terima kasih atas informasinya, info dari media saya langsung kasih ke pak Camat Legok (H. M. Yusuf Fachroji, S.STP., M.Si.) nanti di cek oleh beliau perizinan nya ” ujar Wabup Intan

Sementara itu, Kapolsek Legok Akp Dikie Wahyudi, SH, MH Ogah merespon konfirmasi saat di hubungi via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Dan pemilik gudang yang berisikan miras bernama Bos Ade pun tidak luput di konfirmasi oleh awak media, juga masih melalui pesan singkat via WhatsApp. Hanya menjawab ” siapa ini? Ada perlu apa? ” Cetus bos Ade di pesan nya tanpa mampu memberikan bukti perizinan yang sah

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA