Sebuah Vidio Beredar Luas, Diduga Kadis Pendidikan Aceh Resah Konfirmasi Wartawan Dan Melarang Jajarannya Memberikan Keterangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 03:13 89 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Kalangan wartawan Kota Langsa kecam dengan beredar sebuah Vidio di media sosial dari kepala Dinas Pendidikan Aceh yang mengatakan resah dengan banyak konfirmasi dari wartawan pada jajaran nya yang sedang melakukan rehab rekon sekolah.

Di perintahkan kepada jajarannya untuk tidak melayani konfirmasi wartawan yang tidak bersertifikat UKW sebutnya dalam vidio tersebut. Diduga kepala dinas pendidikan Aceh alergi dengan wartawan dan melarang jajaran tidak memberikan keterangan apapun jika wartawan minta konfirmasi, dan meminta jajaran hanya melayani konfirmasi dari Wartawan bersertifikat UKW, diduga kepala Pendidikan Aceh Panik.

Sekretaris Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD – IWOI) Kota Langsa, Mustafa.M.Adamy, mengecam kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthala yang menyebutkan resah dengan konfirmasi wartawan yang mengontrol sekolah yang sedang melakukan revitalisasi bangunan, dan meminta jajarannya sekolah di bawah dinas pendidikan Aceh untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang tidak bersertifikat UKW yang disebut dalam vidio yang beredar luar di media sosial, Jum’at,22 Mai 2026

” Tindakan kepala dinas pendidikan Aceh ini bisa berakibat buruk dan membuat kalangan sekolah di bawah dinas pendidikan Aceh bisa menghalangi wartawan saat hendak konfirmasi, tindakan ini melanggar Undang-undang pres nomor 40 tahun 1999 tentang pers” . sebutnya.

Lanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh harus tau, Tidak ada aturan hukum atau etika yang melarang wartawan melakukan konfirmasi. Sebaliknya, kegiatan konfirmasi dan verifikasi merupakan kewajiban mutlak dalam jurnalistik. Menghalangi wartawan untuk mengonfirmasi atau meliput justru melanggar Undang-Undang, jelasnya.

” Pihak yang secara sengaja menghambat kerja pers dalam mencari dan memverifikasi berita dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers”. Jelasnya.

Kepala dinas pendidikan Aceh harus banyak membaca agar tidak gagal faham Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah kewajiban mutlak atau syarat legal bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan harus memiliki sertifikat UKW.

Menurut hukum, syarat mutlak seorang jurnalis adalah menaati Kode Etik Jurnalistik dan medianya berbadan hukum, bukan sertifikat UKW. Konfirmasi kepada narasumber pada dasarnya adalah hak setiap warga negara yang menjalankan tugas pers.

Jadi para penjabat di Aceh jangan panik terutama dinas Pendidikan Aceh, wartawan bersertifikat UKW dan tidak bersertifikat sama hak nya untuk mendapatkan keterangan, apalagi di Aceh ada sekolah yang sedang melakukan revitalisasi bangunan, perlu di awasi oleh semua kalangan termasuk wartawan, jika ada sekolah yang melarang wartawan mengontrol pembangunan revitalisasi Gedung bisa di kategorikan menghalangi kerja pers.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA