Detikkasus.co.id, Banggai – Polres Banggai akan membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu usai libur Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Kasat Lantas Polres Banggai IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia menginformasikan pada Senin (18/5/2026) layanan ini buka mulai 08.00-14.00 WITA dengan mengunjungi Kecamatan Nambo dan Kecamatan Kintom.

IPTU Ade, menyampaikan bahwa kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan upaya untuk menjawab keinginan masyarakat Banggai yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Banggai untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar