Detikkkasus.co.id, Kota Langsa – Fadhilah Halim turut memaparkan berbagai metode penalaran hukum, termasuk penalaran induktif dan deduktif dalam konstruksi hukum. Ia juga memperkenalkan berbagai bentuk silogisme serta jenis-jenis kesesatan berpikir seperti ad hominem, ad baculum, ad misericordiam, dan ad auctoritatem. Pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut dinilai penting agar mahasiswa mampu membangun argumentasi hukum secara objektif, kritis, dan berbasis pembuktian yang kuat. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai teori kebenaran hukum yang meliputi koherensi, korespondensi, dan pragmatis atau konsensus, Kmais, 11 Juni 2026
Pada kesempatan yang sama, Syahrizal Usmansyah, S.E., M.Si., selaku panitia pelaksana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan acara tidak terlepas dari kolaborasi, kekompakan, dan kontribusi berbagai pihak yang terlibat. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra. Dukungan dari institusi peradilan juga menjadi nilai tambah dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.
Penandatanganan MoA dan kegiatan Penalaran Hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Samudra menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi dengan lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kompetensi akademik dan profesional mahasiswa, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan tertulis, tetapi juga tentang logika, nilai, kemanusiaan, dan keadilan yang harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat.(Sumber Humas_Unsam/AC.035)
Tidak ada komentar