Detikkasus.co.id, Kota Langsa – PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa diduga paksa pelanggan wajib bayar biaya pemakaian air. Sejak terjadi banjir pada bulan Nopember 2025 sampai juli 2026 atau selama delapan bulan tersebut air tak pernah aktif.
Pengakuan penguna jasa air PDAM Tirta Keumuning yang namanya di rahasiakan kepada media detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Rabu, 1 Juli 2026, sejak bulan Oktober 2026 sampai bulan Juni 2026 air tidak pernah aktif, akibat itu kami tidak bayar karena air tak pernah mengalir, namun PDAM Tirta Keumuning melakukan penagihan dengan cara mengirim surat tagihan kepada kami, agar tagihan pemakaian air segera dibayarkan, bunyi surat tagihan tersebut dengan nilai Rp. 800.000 rupiah.
Lanjutnya, karena datang surat berkali – kali lalu kami coba bayar, ternyata pemakaian air ada berdasarkan pemakaian yang dihitung setiap bulan angka hampir sema semua, Karena ini kami anggap tak sesuai, maka kami keberatan untuk bayar, air tak aktif, tapi pihak PDAM di hitung airnya aktif dan di anggap kami menggunakan air, sementara meternya juga sudah lama rusak, kan aneh pihak PDAM Tirta Keumuning Langsa menagih pemakaian air, sebutnya.
” Selama ini kami menggunakan air Lengkong yang kami beli setiap hari sebagai pemenuhan air rumah tangga, tidak terpikir lagi air PDAM, karena sudah lama tak ada airnya, karena meteran air ada dan tercatat sebagai pelanggan, dasar itu mungkin PDAM Tirta Keumuning melakukan penagihan, lalu di kami sebut menunggak tagihan selama delapan bulan”. Sebutnya.
Berdasarkan data pemberitahuan data informasi tunggakan tagihan PDAM Tirta Keumuning mulai bulan Oktober 2025 sampai dengan juli 2026 angkanya harga air sama selama delapan bulan Rp. 83.500 setiap bulannya, dan masih tambah biaya admin sebesar Rp.5.000 rupiah setiap bulan plus biaya pemeliharaan jaringan instalasi Rp. 6.000 setiap bulanya sehingga total tagihan sebesar Rp .800.000 rupiah.
Akibat tagihan tidak masuk akal diduga direkayasa angka- angka tagihan pelanggan keberatan untuk melunasi tunggakan pemakaian air yang sebenarnya tidak mengalir selama delapan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa, Arif Firmansyah Siregar, S.Pd., MM yang ditunjuk berdasarkan SK Wali Kota Langsa Nomor 188/900.1.13.2/2026 untuk memimpin operasional sekaligus merangkap sebagai Dewan Pengawas saat hendak ditemui untuk konfirmasi tidak berada di kantor, informasi diterima media ini, yang bersangkutan masih di Banda Aceh, dan dihubungi melalui WhatsApp juga tidak menjawab, sehingga keterangan tidak diperoleh sampai berita ini tayang (AC.035)
Tidak ada komentar