Detikkasus.co.id | JAKARTA – Dunia perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. PT Dipo Star Finance kini harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah seorang konsumennya, Tinto Punto Kahar, melalui pendampingan LPKSM BASWARA dan kuasa hukum Law Office Hasanudin & Partners, resmi mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.
Berdasarkan petitum gugatan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Dipo Star Finance telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp230.000.000 yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menguraikan kerugian materiil sebesar Rp80 juta, yang meliputi kerugian atas penyerahan kendaraan kepada debt collector eksternal atas biayaya batal tarik, biaya penanganan perkara nonlitigasi, hingga biaya perkara litigasi. Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp150 juta atas dampak yang menurut dalil gugatan dialaminya.
Tak berhenti di situ, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,5 juta setiap hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh tergugat. Bahkan, penggugat juga memohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum, serta meminta penetapan sita jaminan terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Ketua Umum LPKSM BASWARA, Irsan Pernandi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.
Perkara ini dipandang berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara perusahaan pembiayaan dan hak-hak konsumen. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Dipo Star Finance belum memberikan tanggapan resmi atas pokok gugatan tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada PT Dipo Star Finance untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar