BPJS Kesehatan dorong Pegawai Jombang daftarkan anggota keluarga tambahan JKN, perlindungan kesehatan makin luas

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 03:16 30 JBG Ynie

JOMBANG,detikkasus.co.id – BPJS Kesehatan terus menggenjot perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang agar semakin memahami hak serta mekanisme pendaftaran sesuai ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menegaskan, setiap peserta PPU memiliki kesempatan untuk memberikan perlindungan JKN kepada anggota keluarga tambahan, sehingga manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan lebih luas.

“Masih banyak peserta yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memahami prosedur dan segera memanfaatkannya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan dua mekanisme pendaftaran. Pertama, melalui instansi tempat bekerja secara kolektif dengan melengkapi dokumen seperti surat pengantar, data pekerja, NIK pada KTP atau Kartu Keluarga, SK pengangkatan terakhir, serta slip gaji terbaru sesuai ketentuan. Berkas selanjutnya diteruskan oleh instansi kepada BPJS Kesehatan untuk diproses.

Alternatif kedua, peserta dapat mengurus pendaftaran secara mandiri melalui layanan administrasi PANDAWA di nomor 0811-8165-165, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Tak hanya memberikan edukasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Duta Muda BPJS sebagai agen penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat. Mereka turut memperkenalkan layanan digital seperti Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165 yang memudahkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena masih terdapat pegawai yang belum memahami prosedur pendaftaran anggota keluarga tambahan.

“Kami berharap seluruh pegawai yang memiliki anggota keluarga yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkannya agar mendapatkan perlindungan JKN. Kepesertaan yang aktif merupakan investasi penting untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi keluarga,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta PPU memanfaatkan haknya untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal.(Naiy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA