KONSUMEN AJUKAN PELUNASAN KHUSUS KE Dipo Star Finance, MERASA TAK DAPAT SOLUSI — OJK DIMINTA TURUN TANGAN

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 16:22 263 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id,Bogor, 18 Mei 2026 — Seorang konsumen pembiayaan yang tengah mengalami penurunan ekonomi serius mengaku telah beritikad baik mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada pihak Dipo Star Finance melalui pendampingan lembaga perlindungan konsumen (LPKSM BASWARA).

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya penyelesaian kewajiban secara damai, dengan harapan adanya restrukturisasi atau keringanan pelunasan pokok mengingat kondisi finansial konsumen yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan cicilan normal.

Rincian Pembayaran Konsumen : 

  • Uang muka (DP): Rp8.000.000
  • Angsuran per bulan: Rp7.825.000
  • Telah dibayar selama 44 bulan: Rp344.300.000+ (Dp) Rp8.000.000 = Rp352.300.000
  • Sisa angsuran 16 bulan: Rp125.200.000
  • Akumulasi denda: Rp32.000.000
  • Sisa angsuran+denda = Rp157.200.000

Total pembayaran yang telah disetorkan konsumen mencapai Rp352,3 juta, konsumen harus membayar sekitar total keseluruhan Rp157.200.000 sementara konsumen mengaku hanya mampu menyiapkan dana sekitar Rp50 juta itu pun hasil dari pinjaman keluarga, untuk menyelesaikan kewajiban secara sekaligus sebagai bentuk itikad baik.

Diperkirakan harga mobil komplit hanya sekitar Rp250jt.

Namun, dalam pertemuan pada Senin, 18 Mei 2026, dua orang yang disebut sebagai perwakilan manajemen perusahaan disebut hanya menawarkan pengurangan denda sebesar 50 persen, sementara pelunasan pokok wajib dibayar penuh.

Konsumen juga mengaku kecewa atas respons yang dinilai tidak memberikan ruang penyelesaian yang manusiawi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Diduga Bertentangan Dengan Prinsip Perlindungan Konsumen.

Publik menilai kasus ini patut menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan, mengingat industri pembiayaan wajib menjalankan prinsip:

1, Keadilan dan itikad baik

2, Transparansi informasi

3, Penyelesaian sengketa secara patut

Perlakuan konsumen secara bermartabat.

Sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • • Pasal 4: Hak konsumen atas perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif
  • • Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha beritikad baik
  • • Pasal 18: Larangan klausula baku merugikan konsumen

2. Otoritas Jasa Keuangan melalui ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Mewajibkan perusahaan pembiayaan menangani pengaduan secara adil, transparan, dan profesional.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak, termasuk membuka ruang musyawarah penyelesaian.

Desakan Kepada OJK Pusat, BASWARA mendesak Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan:

√ Audit penanganan pengaduan konsumen pada perusahaan pembiayaan terkait.

√ Mediasi resmi antara konsumen dan perusahaan.

√ Pemeriksaan dugaan pelanggaran etika layanan konsumen.

Evaluasi kebijakan pelunasan dipercepat agar tidak memberatkan masyarakat

  • Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiayaan yang menutup ruang kemanusiaan. Ketika konsumen sudah menunjukkan itikad baik untuk melunasi, seharusnya ada jalan keluar, bukan kebuntuan,” tegas Irsan Pernandi Ketua Umum LPKSM BASWARA pendamping konsumen.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Otoritas Jasa Keuangan, agar perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan hadir nyata bagi rakyat kecil yang sedang berjuang keluar dari keterpurukan ekonomi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA