Baitul Mal Kota Langsa Terapkan Kebijakan Ahmak, Penerima Bantuan Orang Miskin Wajib Punya Rekening Bank.

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 03:24 131 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Baitul Mal Kota Langsa menerapkan kebijakan ahmak dalam penyaluran bantuan sosial. Mulai tahun, setiap warga miskin yang mengajukan bantuan ke Baitul Mal wajib memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.

Kebijakan ini disampaikan Ketua Baitul Mal dan seluruh komisioner Baitul Mal Kota Langsa di setiap kesempatan jika di tanya media, mereka sebut bahwa bantuan tunai tidak boleh dilakukan lakukan lagi harus penyaluran lewat Bank, kata meraka Permintaan BPK – RI Republik Indonesia.

Tujuan katanya , transparan dan Akuntabel menurut pihak Baitul Mal, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah.

“Selama ini penyaluran masih banyak tunai. Rawan salah sasaran dan sulit dipertanggungjawabkan. Dengan transfer ke rekening, semua tercatat rapi, bisa dilacak, dan tepat sasaran,” ujar salah satu komisioner Baitul Mal.

Ia menyebut, sistem non-tunai ini juga untuk menghindari pemotongan di tengah jalan dan memastikan dana yang diterima utuh sampai ke penerima manfaat.

Kebijakan tersebut menuai beragam respon dari warga. Sebagian penerima manfaat mengaku kesulitan memperoleh bantuan dari Baitul Mal Kota Langsa saat ini, orang miskin mana mungkin punya rekening Bank, kebijakan paling bodoh dari Baitul Mal Kota Langsa.

“Saya orang miskin, mau makan aja susah. Mau buat rekening harus ada saldo awal, KTP, KK. Belum lagi ongkos ke bank. Ini malah memberatkan,” kata Nenek yang meminta namanya jangan ditulis, yang mengadu ke Media Detkkasus.co.id, warga Gampong Sungai Pauh, yang sedang mengajukan bantuan pengobatan, Senin, 13 Juli 2026.

Warga lain juga mengeluh dan khawatir banyak warga lanjut usia dan yang tinggal di pelosok tidak paham cara buka rekening. “Bagaimana dengan nenek-nenek yang tidak bisa baca tulis? Masa iya bantuan tertahan gara-gara tidak punya rekening,” ujarnya.

Salah seorang pemerhati Baitul Mal, Sayed kepada media ini mengatakan Tujuan utama dibentuknya Lembaga Baitul Mal di Aceh dan kabupaten, Kota adalah untuk menjaga, mengelola, dan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZIWaH) serta harta agama lainnya berdasarkan syariat Islam guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Sebagai lembaga keistimewaan daerah, fungsi Baitul Mal mencakup pengumpulan zakat, pemberdayaan ekonomi mustahik (penerima zakat), serta bertindak sebagai wali atau pengawas harta bagi anak yatim piatu yang tidak memiliki wali. Kita dapat memantau program serta penyaluran bantuannya secara langsung melalui Baitul Mal Aceh.

Lanjutnya, bukan seperti saat dana yang di kumpulkan dari masyarakat yang berjaga Islam harus di jadi Pendapatan Daerah, dan harus diperiksa oleh BPK pula, udah salah minum obat ini Pemerintah kita, tutupnya.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA