Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Garis polisi kini membentang di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli gear, pengolahan logam mulia (emas), penyimpanan puluhan tabung gas non-subsidi 12 kilogram, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya (sianida) di Kampung Jl. Jampang No.138 RT 03/RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang.
Namun sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan aktivitas industri di tengah kawasan permukiman dan area persawahan. Perhatian masyarakat kini mengarah pada proses penanganan perkara yang disebut telah dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Polsek Tajur Halang.
Pelimpahan itu memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa perkara yang telah menjadi sorotan luas dan melibatkan dugaan aktivitas industri, pengolahan logam mulia, tabung gas non-subsidi, hingga bahan kimia berbahaya justru kini ditangani di tingkat Polsek? Publik menanti penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi yang semakin liar.
Dari Pengakuan di Lokasi hingga Pemasangan Polisline.
Kasus ini mencuat setelah LPKSM Baswara menghubungi layanan darurat 110 Polri dan meminta aparat segera melakukan pengecekan. Respons aparat berlangsung cepat. Petugas kepolisian datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap bangunan yang kemudian dipasangi police line.
Dalam proses konfirmasi di lapangan, penanggung jawab berinisial (T) disebut mengakui bahwa aktivitas produksi oli gear, keberadaan tabung gas non-subsidi 12 kilogram, pengolahan emas, serta penggunaan bahan kimia yang disebut sebagai sianida merupakan bagian dari kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Pengakuan itu berbeda dengan keterangan awal yang sebelumnya disampaikan kepada tim investigasi ketika sebagian aktivitas tersebut tidak diakui sebagai miliknya.
Selain itu, muncul pula pengakuan mengenai adanya “uang koordinasi” kepada seseorang yang disebut berasal dari kepolisian. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang belum terverifikasi dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.
Ketua Umum LPKSM Baswara Irsan Pernandi juga berkomentar “Jangan Sampai Polisline Hanya Jadi Simbol”
“Kami menghormati langkah cepat aparat yang datang setelah laporan 110. Namun masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini berjalan. Jangan sampai polisline hanya menjadi simbol sementara substansi dugaan pelanggaran tidak diusut secara menyeluruh,” tegas Ketua Umum LPKSM Baswara, Irsan Pernandi.
Irsan “Jika memang ada dugaan pelanggaran perizinan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga pengakuan mengenai uang koordinasi, maka semuanya harus dibuka secara terang. Publik tidak ingin ada kesan bahwa perkara besar bisa mengecil ketika pengawasan masyarakat mulai berkurang,” lanjutnya.
Praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai bahwa pelimpahan penanganan perkara dari satuan yang lebih tinggi ke tingkat Polsek merupakan hal yang harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pelimpahan perkara, ruang lingkup kewenangan, serta tahapan penanganan yang sedang berjalan. Transparansi penting agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat,” ujar Rikha.
“Apalagi perkara ini menyangkut dugaan aktivitas industri, bahan kimia, dan potensi dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat. Penanganannya harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata, tetapi berlanjut pada pendalaman terhadap legalitas usaha, standar keselamatan kerja, potensi dampak lingkungan, serta seluruh pengakuan yang muncul di lokasi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata memenuhi ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan bola liar di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar