Tangki Solar Tergelincir di Kerinci, Dugaan BBM Tanpa Dokumen Mengemuka! Polres Kerinci Didesak Sita Kendaraan dan Bongkar Jaringan Distribusinya

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 08:29 305 Redaksi Jambi

 

KERINCI – Sebuah mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tergelincir hingga keluar badan jalan di Desa Bedeng V, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Insiden tersebut tidak hanya menjadi perhatian warga, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pengangkutan BBM yang tidak dilengkapi dokumen resmi.Minggu 26 Juli 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Zulferi Umbara Siregar (20), warga Kasang Kumpeh, Jambi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kendaraan mengalami kerusakan material.

Informasi yang diperoleh menyebutkan muatan solar diduga milik PT Tiara Prima Energi (TPE) yang beralamat di Mandalo Barat, Jambi. Sementara tujuan pengiriman di Kabupaten Kerinci disebut mengarah kepada PT Ponjem Emas melalui seseorang bernama Uji.

Jika dugaan pengangkutan BBM tanpa dokumen tersebut benar, maka aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan sopir semata. Seluruh rantai distribusi, mulai dari pengirim, pemilik barang, penerima hingga legalitas dokumen pengangkutan harus diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat mendesak Polres Kerinci segera mengamankan mobil tangki beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti, sekaligus melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Peristiwa ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Polres Kerinci dalam memberantas dugaan praktik distribusi BBM ilegal. Aparat diminta menunjukkan bahwa Kabupaten Kerinci bukan wilayah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum maupun jaringan yang diduga bermain dalam tata niaga BBM.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai hukum hanya menyentuh sopir, sementara pihak yang diduga mengendalikan distribusi justru luput dari pemeriksaan,” ujar salah seorang warga.

Publik juga meminta penyidik menelusuri asal-usul solar, legalitas pengangkutan, tujuan distribusi, dokumen niaga, hingga perizinan perusahaan yang terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM.

Kasus ini diharapkan ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ketegasan aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menutup ruang bagi dugaan praktik mafia minyak yang merugikan masyarakat dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kerinci, PT Tiara Prima Energi, maupun pihak PT Ponjem Emas terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan di atas masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA