Itek Mamek Desak Polres Tetapkan Tersangka, Aktivis Minta Polres Kerinci Tetap Objektif Tangani Perkara

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 05:33 668 Redaksi Jambi

 

Kerinci, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Anisa Pratama alias Itek Mamek masih menjadi perhatian publik. Di tengah desakan agar kepolisian segera menetapkan tersangka, sejumlah aktivis mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan opini di media sosial.

Perkembangan kasus ini memunculkan berbagai perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warganet menyoroti adanya perbedaan narasi yang disampaikan Itek Mamek melalui media sosial setelah insiden tersebut terjadi. Menurut mereka, terdapat perubahan penyampaian kronologi dari waktu ke waktu, sehingga memunculkan pertanyaan dan beragam persepsi di ruang publik.

Selain itu, sebagian masyarakat juga menyoroti aktivitas Itek Mamek setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan unggahan di media sosial, ia masih terlihat melakukan siaran langsung dan kemudian mendatangi Polres Kerinci untuk membuat laporan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari publik. Namun demikian, penilaian mengenai apakah kondisi tersebut berkaitan atau tidak dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta bukti medis apabila ada.

Aktivis Kerinci, Naidi, meminta agar penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap berpegang pada fakta hukum.

“Polres Kerinci harus lebih jeli dalam menangani perkara ini. Keputusan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan karena opini yang berkembang. Jika memang ada kejanggalan, tentu harus diuji melalui proses hukum yang objektif,” ujar Naidi.

Hal senada disampaikan penggiat media sosial, Deri. Menurutnya, kewenangan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Yang berhak menentukan siapa yang bersalah adalah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan. Jangan sampai ada pihak yang merasa berhak menghakimi atau memvonis sebelum proses hukum selesai. Harapan kami, Polres Kerinci melihat persoalan ini secara utuh dari semua sudut pandang sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum,” kata Deri.

Masyarakat pun berharap Polres Kerinci tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Transparansi proses penyidikan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kerinci terkait perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA