SUNGAI PENUH – Polemik aktivitas pedagang di sepanjang Jalan M. Yamin Kota Sungai Penuh akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Sungai Penuh, Jumadil, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran kepada pihak yang berkaitan dengan aktivitas pedagang di kawasan tersebut.
Jumadil dengan tegas membantah adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar maupun badan Jalan M. Yamin.
“Tidak ada lagi pemungutan retribusi di sepanjang trotoar dan badan Jalan M. Yamin,” tegas Jumadil.
Menurutnya, Disperindag tidak akan membiarkan aktivitas perdagangan di trotoar dan badan jalan berlangsung tanpa penertiban. Bahkan, pengawasan akan terus dilakukan tanpa mengenal hari kerja maupun hari libur.
“Penertiban tidak akan berhenti. Hari libur pun kami tetap standby untuk melakukan penertiban di Jalan M. Yamin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan pedagang yang sebelumnya direlokasi ke Pasar Tanjung Bajure dan merasa kebijakan penataan belum sepenuhnya diterapkan secara merata.
Sejumlah pedagang yang telah pindah ke Tanjung Bajure sebelumnya mengaku mengalami penurunan pendapatan dan harus menanggung beban utang. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada aktivitas perdagangan di luar kawasan pasar.
Bahkan, pedagang yang telah direlokasi sempat menyatakan siap kembali berjualan di Jalan M. Yamin apabila lokasi tersebut memang diperbolehkan dan terdapat pemungutan retribusi.
Namun, dengan adanya penegasan dari Plt Kadis Disperindag tersebut, pemerintah memastikan bahwa trotoar dan badan Jalan M. Yamin bukan tempat untuk berjualan dan tidak ada lagi retribusi yang dipungut di lokasi tersebut.
Jumadil juga mengajak masyarakat, khususnya para pedagang dan pembeli, untuk mendukung penataan dengan memanfaatkan fasilitas perdagangan yang telah disediakan pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk berjualan dan berbelanjalah di Pasar Tanjung Bajure,” ajaknya.
Pernyataan Disperindag ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan penataan pedagang di Jalan M. Yamin masih terus berjalan.
Kini yang menjadi tantangan adalah memastikan penertiban tersebut benar-benar dilakukan secara konsisten, adil, dan tidak tebang pilih.
Pedagang yang telah mengikuti relokasi tentu berharap pemerintah memberikan kepastian. Jangan sampai mereka yang telah patuh merasa dirugikan, sementara pedagang lain kembali menggunakan trotoar dan badan jalan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan Pasar Tanjung Bajure mampu menjadi pusat aktivitas perdagangan yang memberikan peluang ekonomi bagi para pedagang.
Dengan demikian, persoalan Jalan M. Yamin tidak berhenti hanya pada penertiban, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan solusi ekonomi yang nyata bagi pedagang yang telah direlokasi.
Masyarakat kini menunggu bukti konsistensi di lapangan.
Tidak ada retribusi, penertiban terus berjalan, dan Pasar Tanjung Bajure menjadi pilihan utama.
Itulah sikap tegas Disperindag Kota Sungai Penuh yang disampaikan Plt Kadis Disperindag Jumadil.
Tidak ada komentar