Dendam Penarikan Motor, Mantan Polisi Berinisial K Ringkus Setelah Keroyok Karyawan Leasing di Kota Pontianak

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 10:16 70 Redaksi : Rd

PONTIANAK, DETIKKASUS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria berinisial K, yang merupakan mantan anggota kepolisian, pada Senin (20/04/2026). K diduga kuat menjadi otak sekaligus pelaku aksi pengeroyokan terhadap seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah Pontianak Selatan.Terkait latar belakang pelaku, pihak kepolisian membenarkan bahwa K adalah mantan anggota Polri yang sudah tidak aktif lagi (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti di kediamannya tak lama setelah laporan polisi dibuat oleh pihak keluarga korban.

Insiden kekerasan yang terjadi di tengah keramaian warga ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi pelaku terkait prosedur penarikan unit kendaraan miliknya oleh pihak leasing tempat korban bekerja.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin siang, saat korban yang sedang bertugas di lapangan dihentikan secara paksa oleh pelaku K bersama beberapa rekannya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan intimidasi yang berujung pada tindakan penganiayaan secara bersama-sama.

Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban sempat berusaha membela diri, namun banyaknya jumlah pelaku membuat korban tersungkur dan mengalami luka-luka di bagian wajah serta kepala. Warga yang berada di lokasi segera melapor ke pihak kepolisian, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Motif Sakit Hati

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan ini adalah murni dendam pribadi. Pelaku K merasa tidak terima atas penyitaan kendaraan motornya yang dilakukan oleh pihak leasing beberapa waktu sebelumnya.

“Tersangka K ini merupakan mantan anggota Polri yang sudah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ia merasa kesal unitnya ditarik, lalu melampiaskannya kepada korban yang bertugas sebagai bagian penagihan atau eksekusi lapangan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Tindakan Kepolisian

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. K ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan sedang melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme dan main hakim sendiri, apa pun latar belakang pelakunya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.


Reporter: Tim Detikkasus

Editor: Redaksi Detikkasus.co.id

Lokasi: Pontianak, Kalimantan Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA