Detikkasus co.id, Kota Langsa – Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati anggaran di Kota Langsa meminta Wali Kota Langsa melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang saat ini sudah jarang ditemui mengunakan pelat merah.
Permintaan ini muncul menyusul beredarnya informasi adanya mobil dinas yang tidak berada di tempat, diduga digunakan di luar jam kerja, hingga dugaan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Berdasarkan pantauan media dalam beberapa hari terakhir di kawasan parkir kantor Walikota, masih banyak kendaraan roda empat yang diduga mobil dinas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih atau hitam, bahkan pelat BK lengkap dengan tiga hingga empat digit angka.
Menanggapi fenomena ini, salah seorang pemerhati, Sayed S Al Mahdaly, kepada media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Sabtu, 18 Juli 2026 menyebutkan, bahwa penggantian pelat merah menjadi putih/hitam pada mobil dinas adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kendaraan dinas harus menggunakan pelat merah, jika diubah menjadi putih atau hitam atau pelat luar Aceh tanpa prosedur resmi, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Sayed menjelaskan, kendaraan dinas roda empat diperuntukkan bagi pejabat setingkat Eselon II sebagai kendaraan jabatan. Sedangkan pejabat di bawahnya hanya mendapatkan kendaraan operasional kantor.
Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan pelat nomor kendaraan tanpa izin, termasuk penggantian warna dan bentuk TNKB, dikenakan sanksi pidana dan denda.
Konsekuensi hukum bagi pelanggaran ini yakni, pidana kurungan: maksimal 2 bulan, denda: maksimal Rp500.000, sanksi administratif: sesuai PP No. 94 Tahun 2021, pejabat PNS yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah, sementara pelat putih hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau sewa.
Tapi apa mau dikatakan semua Praktik penggantian pelat ini disinyalir dilakukan untuk menyamarkan status kendaraan sebagai mobil dinas, sehingga lebih leluasa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada pula indikasi bahwa pengubahan pelat dilakukan demi mengakses BBM bersubsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Jadi, karena banyak kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota Langsa saat ini tidak kenal lagi karena banyak yang sudah mengunakan pelat putih, bahkan ada mobil dinas camat mengunakan pelat BK. Sebagai publik meminta Walikota Langsa periksa kendaraan dinas sebagai aset daerah, apakah kendaraan ini masih berada di dalam wilayah Kota Langsa atau tidak.(AC.035)
Tidak ada komentar