Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di indonesia saat ini terutama di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di sebuah “TOKO SEMBAKO HANUM” yang berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kampung Kamurang, Puspanegara, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810 Diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan bebas, menjual rokok ilegal dan terang-terangan seakan menantang hukum.Selain menimbulkan risiko kesehatan, Pengguna rokok tanpa izin ini juga berdampak merugikan baik bagi individu maupun kepentingan negara secara keseluruhan.“Harga yang lebih murah membuat rokok ilegal menarik bagi konsumen.” Rabu (08/04/2026).
Tidak jauh dari lokasi dan saat salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya selesai membeli produk rokok ilegal bermerek “Hammer” Tanpa pita cukai dirinya membenarkan bahwa ia sudah menjadi langganan di toko tersebut,
“Iya Kang Habis beli roko ini disitu, iya habis saya mah kuli kang belum roko lain ngga kebeli, kalau ini mah murah atuh kang cuma Rp.12.000, banyak kang bukan saya saja yang beli disitu, ada yang beli 5 bungkus bahkan ada yang beli dua an buat jual lagi, memang rokoknya ngga dipajang,” Ucapnya sambil merasakan takut dan bergegas pergi.

Saat team awak media investigasi kelokasi mencoba membeli salah satu roko Ilegal bermerek “Dubai” dan benar saja Toko sembako tersebut menjual nya dengan harga Rp.12.000, saat menanyakan pemilik toko yang enggan menunjukan, seakan menutupi.
Pemilik toko sembako saat dikonfirmasi dan menanyakan nama nya ia pun enggan menyebutkan nama sekaligus membantah dan menyangkal bahwa dirinya menjual roko non cukai,

“Saya asli Sukabumi kang dari warung Tiara, Saya mah ngga jualan roko ilegal kang, saya cuma beli buat konsumsi sendiri, saya belinya juga di Facebook COD itu juga cuma satu selop, soalnya pembelian nya cuma dikasih segitu satu selop 8 Bungkus, yah kalau dijual sebungkus Rp.12.000,” jelasnya.

Tiba-tiba istri pemilik warung sembako tersebut menghampiri dengan muka kesal,
“Akang dari mana sih, oh akang media, kalau akang media nanya-nanya boleh saja tapi kita juga punya hak buat jawab alakadarnya aja,” ucapnya.
Saat pemilik toko sembako masih dikonfirmasi dan meminta keterangan oleh awak media.
Yang lebih mengejutkan tiba-tiba sang istri pemilik toko langsung nyeletuk dan membawa salah satu nama anggota polri,
“Saya juga punya sodara di Polsek….kenal Risky Cendana ga …eh bukan Polsek polres Bogor,”. tuturnya sambil berjalan kedalam toko.
Suami pemilik toko sembako pun membenarkan bahwa dirinya punya sodara di Reserse satreskrim polres Bogor bernama Risky Cendana,
“Bukan dipolsek mi tapi dipolres, menjawab ucapan sang istri dan ia pun mengucapkan, “ia atuh ngapain Bea cukai kesini paling juga nemuin cuma satu slop, hahahh coba ngapain …? Ucapnya.
Sampai berita ini diterbitkan adanya tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkait keterlibatan anggota polri ditoko sembako penjual rokok ilegal.
awak media akan membantu masyarakat mengkonfirmasi ke humas polres, kasat Reskrim polres Bogor dan Kanit Reskrim polres Bogor mengenai siapa oknum Intitusi polri di toko sembako tersebut, apa benar oknum polri tersebut sodara dari pemilik toko sembako atau malah justru adanya keterlibatan oknum anggota polri tersebut untuk Membackingi dan melindungi Peredaran Rokok Ilegal tersebut
Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerjunkan tim guna mengecek ke warung-warung kelontong hingga e-commerce untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Purbaya juga meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu)
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Beberapa waktu lalu.
Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor. Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali.
Distributor rokok ilegal adalah pihak yang menyebarkan produk tanpa pita cukai resmi, seringkali disamarkan sebagai bumbu atau barang lain di marketplace dan gudang lokal (seperti di Madura dan Cianjur). Pemerintah Indonesia, melalui Bea Cukai, gencar memberantasnya karena melanggar UU Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai. (Red).
Tidak ada komentar