LPKSM BASWARA Desak PT Dipo Finance Beri Potongan Pelunasan, Abaikan Hak Konsumen Bisa Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Mei 2026 07:21 219 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Jakarta – Sikap perusahaan pembiayaan yang terkesan kaku dan hanya berorientasi pada penagihan tanpa mempertimbangkan kondisi riil konsumennya kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) BASWARA secara resmi melayangkan permohonan potongan pelunasan kredit kepada PT Dipo Star Finance, berdasarkan surat kuasa khusus dari pihak debitur yang saat ini mengalami penurunan ekonomi cukup serius.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan hukum demi melindungi hak konsumen yang tengah mengalami kesulitan finansial agar tidak semakin tercekik oleh beban cicilan yang terus berjalan.

Dilokasi kantor pusat PT Dipo Star Finance di Gedung Samudra Kirana Lt 1 Jln. Komplek Yosudarso kv 88 Sunter agung , Maryani salah seorang perwakilan Admin kolektor staf kantor PT Dipo Star Finance mengatakan,

Kalau memberikan data history Payment kredit itu harus ke si Debitur la ngsung engga boleh ke si penerima kuasa, sudah ada ko itu praturannya di OJK, Jadi intinya gini pak, di kami itu harus berhubungan langsung dengan Kreditur dan tidak boleh dikuasakan, ucapnya.

Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi  perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 4 huruf c, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan jasa yang digunakan.

Pasal 4 huruf g, yang menegaskan bahwa konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Pasal 7 huruf a, yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 7 huruf c, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif terhadap konsumen.

Jika perusahaan pembiayaan menutup ruang negosiasi dan mengabaikan kondisi force majeure ekonomi yang dialami debitur, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam menjalankan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Irsan Pernandi Ketua LPKSM BASWARA menegaskan bahwa pengajuan potongan pelunasan ini bukan sekadar permintaan belas kasihan, melainkan bentuk penyelesaian yang adil agar kedua belah pihak tidak sama-sama dirugikan.

“Kami meminta PT Dipo Finance menunjukkan itikad baiknya sebagai perusahaan pembiayaan yang tunduk pada aturan hukum. Jangan sampai konsumen yang sedang jatuh secara ekonomi justru ditekan tanpa solusi. Negara hadir melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi rakyat dari praktik usaha yang mengabaikan rasa keadilan,” tegas Irsan Pernandi Ketua LPKSM BASWARA.

Publik kini menunggu langkah konkret PT Dipo Star Finance. Jika permohonan ini diabaikan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan menjadi perhatian lembaga pengawas jasa keuangan serta memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen di Indonesia.

“Konsumen bukan objek tekanan. Ketika ekonomi masyarakat sedang turun drastis, lembaga pembiayaan wajib membuka ruang negosiasi dan solusi. Kami mengajukan permohonan ini atas dasar kuasa hukum yang sah, agar PT Dipo Star Finance dapat memberikan kebijakan pemotongan pelunasan khusus demi keadilan bersama,” Tutup Irsan Pernandi Ketua LPKSM BASWARA.

Ketika perusahaan memilih menutup mata atas jeritan konsumennya, maka publik berhak bertanya: di mana letak tanggung jawab moral dan kepatuhan hukumnya?

“Ini bukan sekadar soal angka cicilan, ini soal kemanusiaan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA