Menghalangi Tugas Wartawan, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto Divonis Dengan Pidana Penjara Selama 4 Bulan.

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 08:48 53 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Jawa Tengah – Sidang di pengadilan negri Jawa Tengah, Perlu diketahui sebagai mana dimaksud didalam undang-undang pers secara singkat Menjelaskan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik atau wartawan itu sama saja menghalangi Tugas Negara’, begitu pula yang terjadi kepada Dua orang dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keduanya ialah Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin dan Didik Kristiyanto bin K Soewardi. Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto disidang di Pengadilan Negeri Pati, dan divonis dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Pada saat itu, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto bersama dengan kelompok Masyarakat Pati Cinta Damai sedang menonton sidang lanjutan pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati dengan agenda pemeriksaan Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati. Saat proses persidangan, Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati walk out (keluar dari ruang persidangan). Pada saat itu, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto dan juga beberapa orang termasuk wartawan mengikuti Torang Manurung keluar ruang sidang pansus berjalan dari lantai 2 menuruni anak tangga menuju lantai 1.

Setelah sampai di lobby Kantor DPRD Pati dan akan mendekati pintu keluar (pintu utama) terdapat 2 wartawan, yaitu Umar Hanafi, yang merupakan wartawan Murianews dan Mutia Parasti Widawati dari wartawan Lingkar Tv. Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati berlari mendahului Torang Manurung, sehingga posisi Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati bertatap muka langsung dengan Torang Manurung untuk mewawancarai Torang Manurung.

Pada saat wawancara itu, posisi Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati menghalangi pintu keluar lobi DPRD Pati. Pada saat Torang Manurung akan keluar gedung kantor DPRD Kabupaten Pati, Hernan Quryanto menggunakan kedua tangannya untuk menarik tangan kanan Umar Hanafi ke arah belakang rombongan secara bersamaan. Karena tarikan tersebut, secara bersamaan Umar Hanafi terjatuh dan mengenai Mutia Parasti Widawati yang ikut terjatuh juga.

Setelah pintu keluar lobby terbuka dan tidak terhalang, barulah rombongan yang mengikuti Torang Manurung bisa keluar dari Kantor DPRD Pati. Bersamaan dengan hal tersebut, Hernan Quryanto mengikuti Torang Manurung berjalan sampai masuk ke Kantor Pemda Kabupaten Pati. Halangi Liputan, Dua Terdakwa Minta Damai Setelah Diseret ke Pengadilan Sabtu, 31 Jan 2026 20:41 WIB Halangi Liputan, Dua Terdakwa Minta Damai Setelah Diseret ke Pengadilan Atas perbuatan Hernan Quryanto tersebut mengakibatkan Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati tidak bisa melakukan peliputan dan wawancara terhadap Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati yang walk out atau keluar dari ruang rapat pansus Hak Angket DPRD Pati sebelum rapat tersebut berakhir.

Selain itu, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati juga tidak bisa mendapatkan jawaban atau informasi dari Torang Manurung tentang alasan yang menyebabkan Torang Manurung keluar dari ruang rapat pansus Hak Angket DPRD Pati sebelum rapat tersebut berakhir.

Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Didik Kristiyanto, yaitu menggunakan tangan kanannya memegang pundak Umar Hanafi, sedangkan tangan kirinya menarik tangan kiri Umar Hanafi. Atas tarikan tersebut, secara bersamaan Umar Hanafi terjatuh dan mengenai Mutia Parasti Widawati yang ikut terjatuh juga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA