Narasi “Siapkan Uang” Mencuat di Penanganan Kasus Narkotika Polres Bogor Kota Peran Pemilik Rumah Makan Dipertanyakan, Sumber Informasi “Pengurusan Perkara” Disorot
Bogor, 31 April 2026 Detikkasus.co.id –. Isu tersebut berkembang di tengah proses hukum yang kini telah memasuki Tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Perkara ini melibatkan Jannata Hakim AlQawi (19), warga Kampung Kaum Luwuk RT 02/RW 01, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT/Satres Narkoba Kota/Polres Bogor Kota/Polda Jawa Barat, dan ditangani oleh Unit 4 Satuan Reserse Narkoba.
Berdasarkan keterangan keluarga, pada awal proses penangkapan terjadi kondisi psikologis yang tidak stabil sehingga mendorong upaya mencari bantuan dari pihak luar.
Dalam situasi tersebut, muncul komunikasi dengan seorang berinisial Doni, yang diketahui merupakan pemilik tempat kerja tersangka.
Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya kebutuhan dana sekitar Rp60.000.000 yang dikaitkan dengan kemungkinan “pengurusan”
perkara.
Namun hingga kini, tidak terdapat dasar hukum maupun mekanisme resmi dalam sistem peradilan pidana yang membenarkan adanya praktik “pengurusan perkara” melalui pembayaran sejumlah uang.
Pengakuan Ibu kandung tsk : Diminta “Jual Rumah
Keterangan yang mengundang perhatian datang dari ibu tersangka, Mita, yang mengaku sempat meminta bantuan kepada pemilik tempat kerja anaknya.
Menurut Mita, saat itu dirinya dan anaknya baru sekitar dua bulan tinggal di Bogor, sehingga berharap pihak yang dikenal dapat memberikan arahan.
Namun, ia mengaku justru menerima pernyataan yang mengejutkan.
“Saya diminta jual saja rumah bapaknya untuk kebebasan anak saya,”_ ujar Mita
menirukan ucapan yang ia dengar.
Pernyataan tersebut, menurutnya, semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa ada pihak yang memanfaatkan kondisi mereka yang sedang tertekan.
*Dugaan Perantara dan Kerugian Materiil*
Keluarga juga mengaku diperkenalkan kepada pihak lain berinisial *Ade* melalui perantara *Debo* , yang mengklaim dapat membantu proses penanganan perkara.
Atas dasar kepercayaan, keluarga menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000. Namun setelah penyerahan tersebut, komunikasi terputus dan tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut maupun pertanggungjawaban uang yang diminta oleh *Ade*.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pihak yang memanfaatkan situasi, yang secara hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Munculnya nama pemilik rumah makan dalam komunikasi awal, ditambah dengan pengakuan keluarga terkait pernyataan yang dinilai sensitif, menjadi perhatian publik.
Sebagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tersangka, publik menilai penting adanya klarifikasi mengenai :
sumber informasi yang disampaikan kepada keluarga,
maksud dari pernyataan tersebut,
serta keterkaitan dengan pihak lain yang disebutkan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, tersangka diketahui berstatus sebagai pekerja. Hal ini memunculkan sudut pandang bahwa posisi tersangka berada pada level paling bawah .
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengetahuan lebih luas. Meski demikian, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Penegasan Aparat Penegak Hukum
Penyidik yang menangani perkara Brigpol Pandu, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini kami laksanakan sesuai prosedur. Tidak ada mekanisme ‘pengurusan’ perkara dengan sejumlah uang. Semua berjalan berdasarkan hukum,”*_ ujarnya.
Penyidik juga menegaskan tidak mengenal maupun tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak berinisial *Ade* maupun *Debo* .
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Agus, menyampaikan bahwa perkara telah memasuki Tahap I.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa. Selanjutnya koordinasi dengan penuntut umum,” ujar nya.
Berdasarkan hasil penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga memperoleh narkotika jenis sintetis melalui media sosial, kemudian mengemas ulang untuk tujuan peredaran.
Zat tersebut dikenal sebagai tembakau sintetis atau “ *sinte* ”, yakni bahan herbal yang disemprot dengan senyawa kimia sintetis yang menimbulkan efek psikoaktif menyerupai ganja.
Dalam hukum Indonesia, zat tersebut termasuk narkotika golongan I.
Tersangka berpotensi dijerat:
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seluruh sangkaan tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah dan akan diuji dalam persidangan.
Munculnya narasi “siapkan uang” menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum. Di satu sisi, aparat menegaskan proses berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, dugaan praktik percaloan di luar sistem membuka ruang ketidakpercayaan publik.
Penting untuk membedakan antara proses hukum yang sah dengan tindakan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan namun diduga memanfaatkan situasi.
Apabila terdapat unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Kemanusiaan di Balik Perkara
Di balik proses hukum yang berjalan, terselip kisah keluarga yang menyita perhatian. Tersangka diketahui merupakan anak semata wayang, sementara sang ibu kini menghadapi situasi yang tidak mudah.
Ibu tersangka, Mita Lisa, harus menjalani proses ini dengan harapan sederhana : kejelasan hukum bagi anaknya.
Terlepas dari proses pembuktian yang akan berlangsung di pengadilan, kondisi keluarga yang terdampak menjadi sisi lain yang memunculkan empati publik.
Sejumlah kalangan menilai, dukungan moral dan kepedulian sosial terhadap keluarga dalam situasi seperti ini merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan—tanpa harus mencampuri jalannya proses hukum.
(am/rdw/red)
Tidak ada komentar