Penanganan Adanya Dugaan Aktivitas Industri “ILEGAL” DIkalisuren, Penjelasan Resmi Juga Belum Muncul, Terduga Pelaku usaha Ilegal Diduga di Bebaskan dari Polsek Tajur Halang.

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 07:36 9 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Sungguh Amat Luar Biasa kinerja Kapolsek tajur halang , Awalnya Garis polisi masih membentang di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli gear/oli gardan Tanpa Ijin Resmi dan ijin edar diduga diolah memakai minyak Jelantah, ditemukan juga di duga pengolahan logam mulia (emas), serta penyimpanan tabung gas non-subsidi 12 kilogram puluhan tabung kosong dan 4 tabung yang sudah terisi, serta dugaan penggunaan bahan kimia(Sianida) di Kampung Jl. Jampang No.138, RT 03/RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang.

Namun, hingga Kamis (16/7/2026), publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat Polsek tajur halang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Di tengah besarnya perhatian masyarakat, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Tajur Halang mengenai hasil pemeriksaan, status hukum pihak yang diperiksa, maupun seperti apa dasar tindakan yang telah diambil dalam perkara ini, Terduga Pelaku usaha Ilegal tersebut Malah Sudah Dibebaskan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Detikkasus.co.id dari sejumlah sumber, pihak yang sebelumnya terduga pelaku usaha Ilegal tersebut yang sedang menjalani pemeriksaan dikabarkan telah dibebaskan atau sudah meninggalkan proses pemeriksaan di Polsek tajur halang pada Kamis 16 juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, sehingga Detikkasus.co.id terus berupaya memperoleh penjelasan dari Kapolsek Tajur Halang maupun Polres Metro Depok.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek tajur halang IPTU Raden Suwito, via telepon seluler aplikasi WhatsApp, terkesan nggan memberikan keterangan kepada awak media,

“Ke kantor biar sy jelasin, Besok sblm Jum’atan sy tggu di Polsek, Besok sy jg ada pres rilis, Klo ga dtg ya jangan salahkan sy ya, “Ucapnya dengan singkat.

Pihak Polsek Tajur Halang belum memberikan penjelasan secara substantif terkait perkembangan penanganan perkara. Kapolsek sebelumnya meminta agar klarifikasi disampaikan melalui pertemuan langsung di kantor, namun belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikutip mengenai pokok persoalan.

Ketua Umum LPKSM PANSER, Andi Surya angkat bicara, meminta aparat segera memberikan kepastian kepada masyarakat.

> “Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar police line. Yang ditunggu adalah penjelasan resmi. Apa hasil pemeriksaannya? Apa dasar tindakan yang diambil yang terduga pelaku usaha Ilegal tersebut Dibebaskan? Bagaimana status penanganan perkara? Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan bola liar ditengah masyarakat,” tegas Andi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih perkara ini telah menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menambahkan bahwa setiap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat sebaiknya disertai komunikasi publik yang jelas.

> “Transparansi bukan berarti membuka materi penyidikan, tetapi memberikan penjelasan mengenai tahapan proses hukum sehingga masyarakat memahami bahwa perkara ditangani sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, Bukan malah dibebaskan begitu saja,” ujarnya.

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Polsek Tajur Halang dan Polres Metro Depok. Publik berharap aparat segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak muncul berbagai asumsi dan informasi yang simpang siur.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikkasus.co.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Tajur Halang, Polres Metro Depok, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA