“SARANG JUDI GELPER,JACKPOT DIDUGA”DIBAWAH LINDUNGAN OKNUM MILITER KAVLING SEROJA,SAGULUNG BATAM”.

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 02:45 22 Yasir Kaperwil kepri

Detikkasus.co.id.Batam.(7/6/2026)-Warga Perumahan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, resah dengan maraknya praktik perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) atau mesin Jackpot yang beroperasi di wilayah mereka. Tak hanya meresahkan, warga juga menduga kuat bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung di bawah “lindungan oknum militer” Ber inisial (FA.HARAHAP), membuatnya seolah kebal hukum.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga yang dihimpun dari berbagai media lokal dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, lokasi judi tersebut berada di ruko atau bangunan dekat pemukiman, Kavling Seroja Dapur 12.Sagulung.

Modus Operandi dan Mekanisme Permainan
Lokasi judi ini menyediakan belasan mesin elektronik yang dimodifikasi untuk perjudian, seperti mesin Tembak Ikan, Burung Merak, dan mesin judi lainnya, Operasinya dilakukan dengan cara:

Pemain memberikan uang tunai (mulai Rp10.000 hingga Rp50.000) kepada “wasit” .

Wasit mengisi kredit pada mesin yang dipilih.

Jika pemain menang, kredit dapat dibatalkan (dicairkan) kembali menjadi uang tunai langsung ditukarkan di tempat yang disediakan .

Sistem pencairan hadiah dalam bentuk uang tunai ini merupakan ciri khas yang membedakannya dari hiburan biasa, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia .

Dugaan Keterlibatan dan Lindungan Oknum Militer
Isu utama yang berkembang di masyarakat bukan hanya soal operasional ilegal, tetapi adanya “bekingan” dari aparat keamanan. Seorang sumber menyebutkan bahwa Gelper liar ini beroperasi tanpa izin dan mengandalkan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.

Publik menilai kinerja aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata. Padahal, laporan warga terkait keberadaan judi ini sudah berulang kali disampaikan, namun tidak kunjung ada tindakan tegas . Keadaan ini kontras dengan komitmen penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi TNI lainnya di Batam, misalnya Yonmarhanlan IV Batam yang pada September 2025 justru menggelar sidang disiplin dan menghukum personelnya yang terlibat judi online

Tinjauan Regulasi: Klasifikasi Sebagai Kejahatan Berat
Praktik “Gelper Jackpot” ini secara jelas melanggar regulasi anti perjudian di Indonesia. Negara mengklasifikasikan seluruh tindak pidana perjudian sebagai kejahatan (bukan sekadar pelanggaran ringan) berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian .

Berikut adalah dasar hukum utama yang dilanggar oleh penyedia/bandar (Pemilik Gelper) dan para pemain:

1. Sanksi untuk Bandar/Penyedia (Pasal 303 KUHP)
Ancaman hukuman diperberat oleh UU No. 7/1974 menjadi pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,- .
Unsur pidana yang dilanggar:

Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan main judi sebagai pencarian (mata pencaharian).

Dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum.

2. Sanksi untuk Pemain (Pasal 303 bis KUHP)
Bagi warga yang ikut serta bermain di lokasi tersebut:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-

Ancaman ini berlaku karena permainan diadakan di tempat umum (ruko/pinggir jalan) tanpa izin.

3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun belum sepenuhnya efektif (diundangkan 2026), KUHP baru juga mempertegas larangan ini dengan ancaman yang lebih berat :

Pasal 426: Bandir diancam penjara 9 tahun atau denda Rp 2.000.000.000,-

Pasal 427: Pemain diancam penjara 3 tahun atau denda kategori III (Rp 50.000.000,-).

Kesimpulan dan Harapan
Aktivitas perjudian di Kavling Seroja merupakan kejahatan terstruktur yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga menghisap perekonomian warga, termasuk anak di bawah umur . Adanya isu “lindungan oknum militer” sangat mencoreng institusi TNI yang sedang gencar melakukan bersih-bersih secara internal, seper.

Red ( team/Rls ).

Yasir Kaperwil kepri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA