Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa sudah mulai taat pada aturan tentang jalan rusak. Dibeberapa titik jalan rusak akibat bencana hidrometeorologi dan jalan rusak karena usia di berikan tanda plang ” Hati – hati jalan rusak”, langkah ini di lakukan untuk memberikan aba – aba kepada penguna jalan.
Pantauan media detkkasus.co.id, perwakilan Aceh, Minggu, 24 Mai 2026, di beberapa titik jalan rusak ada yang di akibatkan bencana hidrometeorologi tahun lalu, dan ada jalan rusak akibat usia di temukan Pemerintah Kota Langsa sudah berikan tanda plang pada jalan rusak tersebut.
Pemberian tanda atau rambu pada jalan rusak adalah kewajiban hukum pemerintah. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib memberi rambu peringatan jika perbaikan belum bisa segera dilakukan. Dasar inilah Pemerintah Kota Langsa memberikan rambu-rambu pada jalan rusak agar warga yang mengunakan jalan untuk dapat hati – hati jangan sampai timbul kecelakaan.
Salah seorang Warga Kota Langsa, Amran, saat di tanya media menyambut baik pemasangan rambu peringatan pada yang jalan rusak karena membantu pengendara, terutama pada malam hari atau saat melintas, agar lebih waspada terhadap lubang atau jalan amblas akibat banjir dan akibat usia jalan, ucapnya.
” Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta jika lalai tidak memberi rambu peringatan pada jalan yang rusak.Sanksi ini diatur secara tegas dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut” sebutnya.
Penguna lainya, memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Langsa atas reaksi memberikan rambu-rambu atau tanda pada jalan yang rusak sehingga pengendara bisa berhati-hati saat melintas, apa lagi pada malam hari tanpa penerangan, setidaknya pengendara sepeda motor, dari jauh sudah terbaca bahwa di depan ada jalan rusak terinar lampu sepeda motor atau mobil.(AC.035)
Tidak ada komentar