Detikkasus.co.id. Batam – Sebuah fenomena yang meresahkan warga terjadi di kawasan pesisir Laut Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Adanya Gundukan pasir yang volumenya terus membesar bagaikan “menggunung” di area pesisir setempat menjadi perbincangan hangat publik. Rabu (22/04/2026).
Warga sekitar disegaris pantai Bengkong mengaku kaget dengan perubahan kontur pasir yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Serta mempertahankan Terkait adanya Aktivitas truk pengangkut material yang lalu lalang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi, diduga aktivitas tersebut ilegal karna tidak adanya ijin dari warga sekitar.
Salah satu warga yang diketahui adalah salah satu tokoh masyarakat sekitar menjelaskan dan memberikan,
“Ngga ada ijin ke Kami, Kami sih melihat adanya aktivitas penimbunan massif, yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap Lingkungan dan ekosistem mangrove serta biota laut yang akan rusak dari aktivitas tersebut, “ujarnya.
Padahal sebelumnya sempat Viral dan menjadi perbincangan publik di berbagai media sosial. Yang geram dengan adanya aktivitas yang sama di plafon media sosial pun menyuarakan #TolakReklamasiBengkong dan #SelamatkanPesisirBatam, Warga sekitar pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas tersebut adakah ijin kegiatan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ditempat terpisah salah satu warga pun menambahkan, “Kami mengingatkan bahwa kegiatan reklamasi di ruas pesisir Batam, termasuk Bengkong, semestinya harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan dari pemerintah pusat. Jika tidak, itu sama saja sudah melanggar regulasi ketentuan yang yang berlaku.”Ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Bengkong ini diduga kuat melanggar regulasi dan melanggar aturan yang berlaku tentang kelautan. Dilangsir dari Hukum Online serta dari beberapa sumber, setiap pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap (lebih dari 30 hari) seperti reklamasi atau pembangunan di pesisir wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) .
Seharusnya, Aktivitas tersebut harus menyertakan Dokumen PKKPRL merupakan izin dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan publik lainnya .
Selain itu PKKPRL, atau kegiatan reklamasi di kawasan pesisir juga harus memenuhi Persetujuan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup .
Pasalnya, Regulasi dan Ancaman Hukuman
Dari Pemerintah sebenarnya sudah diatur didalam peraturan tentang kelautan, pemerintah pun dengan tegas sudah mengatur diperaturan pemerintah tentang pemanfaatan ruang laut di Batam melalui berbagai instrumen hukum, terutama dalam rangka implementasi Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah terbaru.
Berikut adalah rincian regulasi dan ancaman pidana yang relevan dengan kasus dugaan reklamasi ilegal di Bengkong:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 jo. Permen KP Nomor 5 Tahun 2025. Wajib dimiliki untuk kegiatan menetap di laut >30 hari.
Sanksi: Penghentian sementara kegiatan usaha (Paksaan Pemerintah) dan sanksi administratif berupa denda .
2. Sanksi Pidana Reklamasi Tanpa Izin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Jo. UU Cipta Kerja).
Ancaman Pidana:
Pidana Penjara: 2 (dua) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun.
Pidana Denda: Rp 2.000.000.000 (dua miliar) sampai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) .
3. Sanksi Pelanggaran Lingkungan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerapan: Jika kegiatan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan (seperti rusaknya ekosistem mangrove), pelaku dapat dijerat dengan pidana lingkungan yang lebih berat .
4. Peraturan Pemerintah Terbaru (Tahun 2025)
Dasar Hukum: PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Konteks: Pemerintah melalui BP Batam dan Kanwil Kemenkumham Kepri baru saja memfinalisasi aturan turunan dar jjjiiiaaahhhhi PP tersebut pada Januari 2026 untuk memperkuat tata kelola reklamasi di kawasan Batam .
Masyarakat berharap adanya respon cepat dari Pemerintah daerah serta adanya tindakan tegas, Masyarakat pun mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dari bidang kelautan untuk segera turun tangan serta menindak lanjuti keluhan Masyarakat.
Sebelumnya, di Kepulauan Riau, KKP sebelumnya telah menindak dengan tegas dan melakukan penyegelan terhadap proyek-proyek serupa di Lingga dan Batam yang tidak memiliki PKKPRL
redaksi ( yasir )
Tidak ada komentar