Geuchik PB Seulemak Harus Berhentikan Oknum PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Dusun Karena Bertentangan Dengan Aturan ASN

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Jun 2026 19:23 173 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Salah satu oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu (PPPK -PW) Kota Langsa merangkap jabatan diduga sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Oknum tersebut salah satu staf pada rumah sakit milik pemerintah Kota Langsa.

Salah seorang sumber juga warga Gampong Paya Bujok Seulemak mengatakan kepada media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Jum’at, 26 Juni 2026, bahwa oknum pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu diduga masih menjabat kepala dusun (Kasus), dan masih mengurusi administrasi masyarakat dimana oknum tersebut menjabat sebagai kepala dusun di Gampong tersebut.

Dalam aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai Geuchik (Kepala Desa) maupun perangkat Gampong (Kadus). Jika PPPK terpilih atau diangkat menjadi kepala dusun, wajib memilih dan mengundurkan diri dari status PPPK/PW. Aturan utama yang melarang hal tersebut meliputi:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu mengatur bahwa PPPK/PW adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada ketentuan larangan rangkap jabatan agar fokus melayani publik secara penuh. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK jelas melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran pendapatan negara atau daerah yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan.

Dan Surat Edaran BKN & Kebijakan Kemendagri ditegaskan melalui ketetapan BKN bahwa jabatan ASN dan perangkat Gampong (desa) merupakan posisi pemerintahan formal yang tidak boleh dirangkap secara bersamaan.

Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, harus memberhentikan Oknum Pegawai PPPK Paruh Waktu yang menjabat kepala Dusun (Kadus), karena hal ini bertentangan dengan aturan ASN. Jika geuchik tidak ambil sikap bisa diasumsikan ikut terlibat melanggar aturan ASN karena mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagai Kepala Dusun.

Informasi yang di himpun media ini dari berbagai sumber, diduga bahwa oknum tersebut menjadi kepala dusun (Kadus) jauh sebelum di angkat sebagai Pegawai PPPK Paruh waktu, Walaupun begitu oknum tersebut seharusnya mengundurkan diri secara sukarela, sebut sumber media ini.

Sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK yang terpilih menjadi perangkat atau kepala desa harus memilih salah satu profesi. Jika PPPK Paruh Waktu tetap memaksakan diri merangkap jabatan sebagai perangkat Gampong tanpa mengajukan pengunduran diri secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, maka akan dijatuhi sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Untuk mendapatkan informasi tentang masih ada Oknum Pegawai PPPK Paruh Waktu menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak saat di hubungi melalui WhatsApp tidak tersambung, bahkan nomor kontak Geuchik yang di miliki oleh media ini saat menghubungi Geuchik selalu centang satu, entah nomor kontak mana yang aktif, sehingga semua keterangan tidak didapat media ini sampai berita tayang.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA