Material Bekas Revitalisasi Gedung Sekolah Tidak Boleh Di Keluarkan Dari Lingkungan Sekolah, Bisa Diproses Hukum

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Apr 2026 16:11 206 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kota Langsa Aceh – Revitalisasi sekolah adalah meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui perbaikan sarana prasarana, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak, serta mendorong efisiensi anggaran dan partisipasi masyarakat. Revitalisasi ini memperbaiki kerusakan bangunan seperti ruang kelas, toilet, UKS agar mendukung proses pembelajaran yang lebih baik.

Meningkatkan Kualitas dan Keamanan, Memberikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, termasuk perbaikan struktur bangunan, toilet, ruang kelas, dan laboratorium. Meningkatkan Mutu Pendidikan Memastikan sarana dan prasarana sekolah memadai untuk proses belajar mengajar, yang berujung pada peningkatan kualitas pembelajaran

Di Kota Langsa puluhan PAUD atau TK, SD, dan SMP mendapat dana revitalisasi dari pemerintah pusat mengunakan anggaran APBN tahun 2026.

Setiap bangunan yang di Revitalisasi menyisakan bahan material bekas seperti kayu, seng dan lainya, semua masih status milik negara atau daerah, dan tidak boleh di keluarkan dari lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Bobby Edwin, ST di ruang kerjanya, Jum’at, 24 April 2026 saat dikonfirmasi media ini mengatakan, material bekas bongkaran di sekolah baik PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri tidak boleh langsung diserahkan ke publik atau di jual.

” Material bekas rehab sekolah statusnya Barang Milik Daerah (BMD) untuk sekolah negeri. Pengelolaannya diatur ketat di Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu alur yang benar kalau ada material bekas bongkaran”, sebutnya.

Kepala sekolah atau tim teknis inventarisasi semua sisa bongkaran seperti kayu, genteng, kusen, besi, dll, tidak langsung di serahkan ke publik.

Sekolah harus mengusulkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Langsa untuk proses hapus sebagi aset BMD.

” Sekolah ajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), dan harus dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang'”, ucapnya.

Lanjutnya, biasanya lewat tiga cara pemindah tanganan, pertama lelang terbuka, hasilnya masuk kas daerah, kedua, Dihibahkan ke pihak lain dengan SK Kepala Daerah, misal ke masjid, pesantren, atau kelompok masyarakat tidak mampu dan yang tiga, Pemusnahan Kalau sudah tidak bernilai ekonomi, sebutnya.

” Kenapa tidak boleh langsung kasih ke warga atau publik Karena itu aset negara atau daerah. Kalau langsung dikasih, bisa jadi temuan BPK atau bahkan dianggap penggelapan aset. Kepala sekolah dan panitia rehab bisa kena masalah hukum'”, Sebutnya.

Pada material yang di nilai aset Pengecualian, kalau sekolah swasta atau yayasan, aturannya tergantung kebijakan yayasan. Tapi tetap harus ada berita acara dan persetujuan pengurus yayasan.

” Jadi kalau ada warga minta, arahkan buat surat permohonan ke Dinas Pendidikan. Nanti diproses hibah resmi kalau disetujui”. Jelasnya.(Mustafa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA