BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT DETIKKASUS CO.ID – Jalur perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menjadi saksi bisu upaya penyelundupan narkotika skala besar. Seorang pria yang mencoba mengelabui petugas dengan identitas pers diringkus saat kedapatan membawa ribuan butir pil haram di Pos Perbatasan Jagoi Babang.
Detail Kejadian
• Hari/Tanggal: Jumat, 24 April 2026
• Lokasi: Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), Jagoi Babang, Bengkayang.
• Identitas Pelaku: Hariyanto alias Anto (41)
• Barang Bukti: 1.664 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel.
Pelaku, Hariyanto, berusaha melewati pemeriksaan rutin petugas dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dari salah satu media lokal. Hal ini diduga dilakukan untuk memuluskan perjalanannya dan menghindari kecurigaan petugas saat melintasi jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan.
Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang (Satgas Pamtas dan Kodam XII/Tanjungpura):
Pelaku diketahui membawa kartu pers dari salah satu media lokal bernama Berite Sambas. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak media terkait mengonfirmasi bahwa kartu pers tersebut merupakan kartu lama atau pelaku sudah tidak aktif lagi sebagai jurnalis di media tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa status wartawan hanya digunakan sebagai modul kamuflase untuk memuluskan aksi penyelundupan di wilayah perbatasan.
Namun, gerak-gerik pelaku yang tampak gugup saat dimintai keterangan tambahan membuat petugas Satgas Pamtas dan Bea Cukai menaruh curiga. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip transparan.
“Pelaku memanfaatkan status profesi wartawan sebagai tameng untuk mengelabui petugas di lapangan. Ini adalah modus lama namun tetap kami antisipasi dengan ketelitian pemeriksaan,” tegas Letkol Inf. Yoga Prasetyo dalam keterangannya.
Hasil Pemeriksaan Sementara
Status Profesi: Setelah dikonfirmasi, perusahaan media yang tertera pada kartu tersebut menyatakan bahwa pelaku sudah tidak aktif atau kartu tersebut diduga palsu/disalahgunakan.
Asal Barang: Narkotika jenis ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui Malaysia.
Tujuan Distribusi: Barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Kota Pontianak untuk diedarkan di tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, Hariyanto kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkayang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah digeledah, petugas menemukan paket besar berisi 1.664 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk penyelidikan jaringan internasional lebih lanjut.
Penyalahgunaan profesi wartawan dalam kasus narkoba sering kali menjadi perhatian serius bagi organisasi pers di Kalimantan Barat untuk memastikan integritas para pemegang kartu pers di lapangan.
Tim : Detikkasus co.id
Tidak ada komentar