Terbongkar! Dugaan Exploitasi Anak Dan Bisnis Prostitusi Online DI KEMANG BOGOR, Nama Oknum Aparat Kepolisian Ikut Terseret,

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 05:30 7 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, BOGOR – Di balik hiruk-pikuk Jalan Raya Parung Bogor, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, tersimpan sebuah dugaan praktik prostitusi online yang membuat bulu kuduk merinding. Bukan hanya soal bisnis lendir yang diduga beroperasi secara terang-terangan melalui aplikasi MiChat, tetapi juga munculnya pengakuan yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Temuan awak media di lokasi mengungkap keberadaan tiga perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang. Namun di antara pengakuan yang terungkap, ada satu fakta yang membuat hati publik teriris.

Salah satu perempuan yang berada di lokasi mengaku masih berusia 16 tahun.

Jika pengakuan tersebut benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar dugaan praktik prostitusi biasa. Ini adalah alarm darurat yang menyentuh persoalan perlindungan anak, masa depan generasi muda, dan dugaan eksploitasi yang tidak boleh dianggap remeh.

Dua perempuan yang ditemui mengaku bekerja di bawah arahan seorang pria bernama Ari adalah bos dari ketiga nya. Dua orang perempuan tersebut pun menjelaskan,

  • “Kita disini mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan pak tapi setelah mencapai target melayani 23 tamu dalam satu bulan. Nah kalau setiap pelanggan dikenakan tarif Rp300 ribu untuk sekali layanan pak, kalau bayarnya 350rb, gaji kita jadi 3,5jt pak,” ungkap Keduanya.

Tak lama berselang, pria yang disebut bernama Ari muncul dan memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membantah berperan sebagai mucikari dan mengaku hanya menyewakan tempat bagi para perempuan tersebut.

Namun suasana mendadak memanas ketika muncul pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan. Dalam perbincangan yang terjadi di lokasi, Ari juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah oknum aparat. Bahkan, ia menyebut nama seorang oknum Bhabinkamtibmas dan seorang oknum anggota Reskrim Polsek Kemang bernama Darmaji yang menurut pengakuannya menerima sejumlah uang kordinasi,

  • ” Iya pak saya sudah kordinasi ko, hhmm iya pak saya ngasih ke Babinkamtibmas sama ke orang Reskrim Polsek Kemang pak Darmaji bang, iya adalah sekitar 200rb Rupiah atau lebih lah setiap kali mereka kesini,” ucap Ari seorang mucikari.

Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

  • ✓ Benarkah ada pihak yang membekingi?
  • ✓ Benarkah praktik tersebut telah berlangsung lama tanpa tersentuh penindakan?
  • ✓ Ataukah seluruh pengakuan tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum terbukti kebenarannya?

Hingga saat ini, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan pihak-pihak yang ditemui di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, diperlukan penyelidikan mendalam dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut, maka para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum berat.

  • 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
  • 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila ditemukan unsur perekrutan, penampungan, pengangkutan, atau eksploitasi terhadap korban untuk tujuan seksual.
  • 3. Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur perbuatan memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik prostitusi online yang disebut melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat menuntut aparat bergerak cepat, profesional, dan terbuka dalam mengusut seluruh fakta yang ada tanpa pandang bulu.

Sebab jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga keselamatan anak-anak bangsa dari jeratan eksploitasi yang mengintai di balik layar ponsel dan pintu-pintu kamar tertutup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait berbagai pengakuan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang ditemui di lokasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA