Oplus_0 Detikkasus.co.id : Langsa, Truk pengangkut material pembangunan dan penimbunan lahan sering tidak mengindahkan aturan. Truk pengangkut tanah wajib menggunakan penutup bak (terpal) untuk mencegah material tercecer, melindungi pengguna jalan, dan menjaga kebersihan lingkungan.
Pelanggaran aturan ini berisiko menyebabkan kecelakaan akibat jalan licin/berdebu dan dapat dikenakan sanksi tilang.
Seorang warga, Anto, kepada media ini, Rabu, 29 April 2026 mengatakan saat di tanya media, sebenarnya, ada kewajiban Hukumnya Truk bermuatan material seperti tanah, pasir, dan kerikil wajib ditutup rapat agar tidak berceceran di jalan raya. Ceceran tanah membuat jalan licin, memicu kecelakaan, dan merusak infrastruktur jalan.
” Pihak berwajib seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) harus melakukan penindakan berupa tilang bagi truk yang tidak mematuhi aturan ini”, cetunya.
Masyarakat lain juga mengeluh terutama warga jalan Panglima Polim, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, akibat Tanah timbun yang di angkut oleh truk tumpah di jalan dan berserakan membuat pengendara motor sepeda motor dan mobil terganggu.Keberadaan truk tanah tanpa penutup kerap meresahkan warga karena mengganggu pemandangan, keselamatan, dan kebersihan.
Akibat Tanah berserakan di jalan Panglima Polim, Dinas Perhubungan Kota Langsa Langsung turun anggota untuk menegur truk-truk yang melintas jalan tersebut, dan mengingatkan supir truk agar material yang di angkut di tutup rapat, agar tidak beterbangan yang menganggu penguna jalan lainnya.
Material yang terlanjur tumpah di jalan panglima Polim langsung di bersihkan.
Penjabat harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Nazaruddin, menghimbau para pengemudi truk yang mengakut material seperti Tanah timbun, pasar di tutup, jika masih ada truk yang menutupi kita ambil tindak lanjut sesuai dengan aturan yang ada. (Mustafa)
Tidak ada komentar