Di Kota Langsa Bangunan Diatas Parit Milik Warga Dibongkar Sesuai Qanun Tentang KUKM, Tapi Milik APH Aman

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Mei 2026 04:10 225 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Langsa, Operasi penertiban pasar dan bangunan di atas parit atau saluran irigasi, saluran lain di dalam wilayah Kota Langsa akhir-akhir ini semakin gencar dilakukan demi untuk keindahan dan kenyamanan warga. Penertiban para pedagang kaki lima yang mengelar dagangannya di atas badan jalan dan di ata parit terus dilakukan.

Berdasarkan Qanun Kota Langsa tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan dilarang keras didirikan di atas sungai, saluran, selokan, atau parit pengairan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi karena menghambat fungsi drainase kota.

Merujuk pada dokumen Qanun Bangunan Gedung Kota Langsa tidak boleh dibangun langsung atau tidak langsung di atas parit/saluran, larangan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran saluran pembuangan air. Pelanggaran atas tata ruang dan bangunan dapat dikenakan tindakan administratif hingga pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP WH).

Penertiban bangunan liar di Kota Langsa umumnya didasarkan pada Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.Qanun ini digunakan oleh Satpol PP Kota Langsa untuk menindak bangunan atau lapak liar yang berada di lokasi terlarang, seperti di atas parit, badan jalan, atau di rel kereta api.

Pantauan media Detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Senin, 4 Mai 2026, di beberapa titik jalan yang bangunannya di atas parit sudah di bongkar seperti di jalan rel Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, di atas parit jalan tersebut di bangun lebih kurang 20 unit bangunan kontruksi kayu, sekarang ini sudah di bongkar habis, namun masih ada di beberapa titik bangunan di atas parit di jalan Rel Kereta Api Mulai simpang Gampong PB.Blang Pase sampai simpang empat jalan TM.Bahrum masih berdiri.

Ditempat lain di pinggir jalan dalam kota Langsa kios-kios kontainer yang letaknya agak ke badan jalan sudah di geser agak jauh dari badan jalan. Di jalan protokol yang juga kawasan tertib lalulintas (KTL), tidak boleh ada bangunan di atas badan jalan dan parit jalan, sekarang sudah tidak ada lagi, sudah bersih.

Beberapa warga saat diminta tanggapan pihak media mengatakan, penertiban pasar dan bangunan liar terutama bangunan di atas parit kita dukung agar wajah kota Langsa bersih dan indah, namun pihak pemerintah Kota Langsa jangan pilih kasih, seharusnya semua pedagang dan bangunan di atas badan jalan, di atas parit atau selokan di tertipkan semuanya, sebut warga.

Namun anehnya sebut warga, dua bangunan di atas parit di jalan Jenderal Yani yaitu bangun pos bantuan polisi, yang satu di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dan satu lagi di depan Kantor Pos Langsa, kedua bangunan tidak ada yang usik, termasuk Satpol PP dan WH Kota Langsa, sebut warga.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, SE., M.M dihubungi media ini untuk konfirmasi tentang penertiban pasar dan bangunan liar lain di atas parit jalan dan dua bangunan di atas parit jalan Jenderal Yani yaitu bangunan pos bantuan polisi yang di depan RSUD dan Kantor pos yang dipersoalkan oleh warga yang di anggap pilih kasih oleh satpol PP dan WH Kota Langsa tidak mengangkat handphone nya, sehingga keterangan tidak di dapat oleh media sampai berita di terbitkan.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA