KUBU RAYA,KALBAR, Detikkasus co.id – Langkah nyata dalam menyelesaikan konflik agraria kembali dilakukan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan sidang lapangan dan pengukuran ulang di area yang menjadi sengketa antara pihak Kodam XII/Tanjungpura dengan warga Desa Sungai Raya, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada sinkronisasi data yuridis dengan fakta fisik di lapangan. Menekankan pada upaya damai dan penyelesaian administratif kedua pihak , tim teknis dari BPN melakukan penyisiran koordinat dan pemasangan patok batas guna memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini diklaim oleh kedua belah pihak.
Transparansi di Lapangan Proses yang berlangsung sejak pagi ini dikawal langsung oleh perwakilan dari Kodam XII/Tanjungpura dan ratusan warga setempat. Kehadiran BPN sebagai pihak otoritas pertanahan diharapkan mampu memberikan titik terang yang adil tanpa merugikan salah satu pihak.
“Pengukuran ini sangat penting agar tidak ada lagi simpang siur mengenai batas wilayah aset negara yang dikelola Kodam XII/Tanjungpura dengan lahan milik masyarakat. Semua harus transparan berdasarkan data,” ujar salah satu tokoh masyarakat di lokasi.
Situasi Kondusif meskipun pengamanan diperketat oleh unsur TNI dan Polri, suasana di lokasi tetap terkendali. Pendekatan dialogis dikedepankan untuk menghindari gesekan fisik. Warga kooperatif menunjukkan batas-batas yang mereka ketahui kepada petugas ukur BPN.
Hasil dari pemetaan ulang ini nantinya akan diproses lebih lanjut oleh BPN Kabupaten Kubu Raya sebagai dasar pengambilan keputusan administratif. Penegakan hukum yang transparan menjadi kunci utama agar sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat.
(Redaksi/Detikkasus.co.id Kalbar)
Tidak ada komentar