DARURAT TPPO: Kalbar Jadi “Pintu Belakang” Sindikat Scammer Internasional, Polisi Perketat Jalur Tikus!

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 13:31 142 Redaksi : Rd

Poto Ilustrasi Perdagangan Orang (TTPO)

 

PONTIANAK,Detikkasus co.id Provinsi Kalimantan Barat kembali berada dalam bidik radar darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, modus yang dijalankan sindikat lintas negara semakin rapi dengan menyasar kaum milenial dan Gen Z untuk dipekerjakan sebagai operator judi online dan online scamming di Asia Tenggara.

Modus “Loker Bergaji Dolar” di Media Sosial

Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku aktif bergerilya melalui grup-grup lowongan kerja di media sosial. Mereka menawarkan posisi sebagai “Admin Customer Service” atau “Penerjemah” di perusahaan rintisan (startup) luar negeri seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos dengan iming-iming gaji fantastis mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan.

Namun, setibanya di lokasi, paspor korban langsung disita. Mereka dipaksa bekerja 18 jam sehari untuk menipu orang melalui aplikasi kencan atau investasi bodong. Jika target tidak tercapai, kekerasan fisik hingga penyetruman menjadi santapan harian para korban.

Jalur Perbatasan Masih Bocor Ketua Tim Investigasi mencatat bahwa Kota Pontianak berfungsi sebagai titik transit utama. Calon korban dari berbagai daerah di Indonesia dikumpulkan di rumah penampungan (safe house) di Pontianak sebelum diberangkatkan melalui jalur darat menuju perbatasan di Entikong atau Aruk.

“Para calo ini memanfaatkan ‘jalur tikus’ atau perkebunan sawit di garis perbatasan untuk menghindari pemeriksaan imigrasi resmi,” ujar sumber kepolisian yang mendalami kasus ini.

JERAT HUKUM: Ancaman 15 Tahun Penjara Bagi Pelaku

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak para pemain TPPO. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, para pelaku kini dibayang-bayangi hukuman berat:

• Pasal 2 Ayat 1: Pelaku perekrutan, pengiriman, atau penampungan dengan cara tipu muslihat atau kekerasan diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120.000.000.

• Pemberatan Pidana: Jika tindak pidana ini mengakibatkan korban luka berat, gangguan jiwa, atau jika korban adalah anak-anak, maka ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

• Restitusi: Selain kurungan badan, pengadilan kini mewajibkan pelaku membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban untuk memulihkan trauma dan kerugian materiil yang dialami.

Himbauan bagi Masyarakat Polda Kalbar melalui Bidang Humas menghimbau warga untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja setempat atau BP2MI.

“Jangan tergiur gaji besar di luar negeri jika proses keberangkatannya terkesan sembunyi-sembunyi atau menggunakan visa kunjungan (turis) untuk bekerja. Itu sudah pasti ilegal dan berbahaya,” tegas pihak kepolisian.

TimLiputan: Detikkasus Kalbar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA